Pekanbaru (pilar.id) – Tim Blue Light Patrol berhasil mengamankan sebanyak 29 motor di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru, Riau. Penyitaan ini dilakukan karena motor-motor tersebut terlibat dalam kegiatan balap liar yang berlangsung pada Sabtu (3/6/2023) malam hingga Minggu (4/6/2023) dini hari.
Operasi Blue Light Patrol ini dilaksanakan oleh Polresta Pekanbaru bekerja sama dengan Polsek setempat guna mengantisipasi aksi balap liar dan kejahatan jalanan. Patroli ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan.
Tim patroli menjelajahi berbagai lokasi yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas, seperti Jalan Sudirman di sekitar MTQ, Jalan Cut Nyak Dien, dan Jalan Arifin Ahmad. Selain itu, mereka juga menyisir Jalan H.R. Subrantas, Jalan S.M.Amin, Stadion Naga Sakti, dan beberapa lokasi rawan lainnya yang berada dalam wilayah hukum Polsek setempat.
“Anda 29 motor telah kami amankan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan kelengkapan lainnya yang diduga digunakan dalam kegiatan balap liar,” jelas Andrie.
Selain menyita motor, pihak kepolisian juga mengidentifikasi bahwa usia pengendara rata-rata masih muda dan mereka tidak memiliki SIM serta surat tanda kendaraan bermotor. “Motor-motor yang kami sita rata-rata menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan TNKB serta kelengkapan lainnya,” ungkap Andrie.
Andrie menambahkan bahwa para pelaku, yang kebanyakan adalah remaja, dibawa ke Mapolres untuk didata dan dimintai keterangan agar mereka tidak mengulangi perbuatan serupa. “Seluruh motor yang diamankan saat ini telah berada di Mapolresta Pekanbaru,” tambahnya.
Selain mengambil tindakan terhadap pelaku balap liar, operasi patroli ini juga bertujuan untuk menangkap pelaku tindak kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Orang tua juga diimbau untuk mengawasi anak-anak mereka dan melarang mereka menggunakan motor saat keluar pada malam hari.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan melarang mereka keluar rumah melewati batas jam malam. Jangan biarkan anak-anak mengubah spesifikasi motor dengan menggunakan knalpot brong yang melanggar aturan, karena suara yang dihasilkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum,” pesan Andrie. (usm/hdl)