Medan (pilar.id) – Sejumlah motor yang biasa digunakan dalam aksi balap liar di sepanjang Jalan Balige, Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Sumatera Utara, berakhir di Polres Tapanuli Utara.
Sepuluh motor ini terpaksa diamankan dalam sebuah razia khusus yang dilaksanakan tim gabungan Polres Tapanuli Utara.
Sebelumnya, sejumlah warga mengaku resah gara-gara balap motor ini. Tak hanya suara yang bising, pelaku balap liar dikabarkan juga sewenang-wenang dalam menggunakan jalan.
Dalam penjelasannya Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, tim bergerak ke lapangan pada Senin (12/9/2022) malam.
Razia itu berhasil menyita 10 unit kendaraan dan menangkap tujuh pengendara. Sepuluh motor itu adalah Supra 125 tanpa nomor polisi dengan pengendara bernama Andi, Satria Fu tanpa nomor polisi dengan pengendara Abdul Manik, Sonic dengan nomor polisi BK5325 WAF dengan pengendara Hermanto.
Selain itu juga Supra X tanpa nomor polisi dengan pengendara Anto, Supra X tanpa nomor polisi dengan pengendara Jobatan, Supra Fit nomor polisi BM 5868 Q dengan pengendara Angga, dan Mio nomor polisi BK 5803 ABZ pengendara melarikan diri.
“RX King tanpa nomor polisi pengendara melarikan diri, Supra 125 tanpa nomor polisi pengendara melarikan diri, dan Yamaha Vega tanpa nomor polisi dengan pengendara Bintang Simamora,” ucap Johanson.
Kasi Humas menambahkan, saat ini sepuluh kendaraan tersebut masih ditahan di Polres Taput untuk dilakukan identifikasi, sedangkan tujuh orang pengendara sudah dipulangkan setelah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. (hdl/ant)