Pekanbaru (pilar.id) – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, seorang bandar judi berhasil diringkus, dan petugas menyita berbagai barang bukti penting.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah mewah yang terletak di Jalan Nur Kamila, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dari penggerebekan ini, petugas berhasil menyita lima unit mobil mewah yang dimiliki oleh pelaku berinisial AG. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit motor Harley Davidson milik pelaku, serta beberapa kendaraan roda dua lainnya.
Adapun lima unit mobil yang disita dari pelaku meliputi 1 unit mobil Rubicon, 1 unit Toyota Alphard, 1 unit BMW, 1 unit Hammer, dan 1 unit Honda CR-V Prestige.
Selain kendaraan-kendaraan tersebut, petugas juga berhasil menyita satu unit rumah yang dimiliki oleh pelaku, sebuah kos-kosan dengan 20 kamar yang berlokasi di sekitar Kampus Universitas Islam Riau (UIR), serta beberapa buku rekening tabungan. Total nilai seluruh aset yang dimiliki oleh pelaku diperkirakan mencapai Rp 57,7 miliar.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023) mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat kecerdasan tim siber dari Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
“Kronologi pengungkapan berawal dari patroli siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau yang menemukan sebuah alamat IP. Kemudian, dilakukan profiling terhadap alamat IP tersebut, dan ternyata terkait dengan salah satu situs judi online,” jelas Iwan.
Iwan juga mengungkapkan bahwa melalui penyelidikan terhadap alamat IP tersebut, mereka berhasil mengidentifikasi pemiliknya sebagai tersangka AG. Tersangka AG ternyata telah terlibat dalam bisnis judi online sejak tahun 2016. Ia adalah pemilik situs referal yang terhubung dengan situs judi online tersebut.
Dalam periode tahun 2016 hingga 2017, AG berhasil meraih penghasilan sekitar Rp 100 juta per bulan, atau hampir Rp 10 miliar dalam setahun.
Sementara itu, dari tahun 2018 hingga tahun 2023, penghasilannya diperkirakan mencapai Rp 50 juta per minggu, dengan total mencapai sekitar Rp 13 miliar.
Total aset yang berhasil dikumpulkan oleh AG dari bisnis judi online ini sejak tahun 2016 mencapai lebih dari Rp 34,7 miliar. Total keseluruhan omset dan aset yang terkait dengan bisnis judi online tersebut sejak tahun 2016 lalu mencapai angka yang mencengangkan, yaitu sekitar Rp 57,7 miliar.
Dengan pengungkapan sindikat judi online ini, Ditkrimsus Polda Riau memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan daring bahwa tindakan ilegal akan selalu mendapatkan respon tegas dari pihak berwajib.
Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya kerja tim siber dalam mengungkap kejahatan-kejahatan modern seperti judi online. (rio/ted)