Jakarta (pilar.id) – Langkah tegas dalam upaya memberantas judi online akan segera diambil oleh pemerintah Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa pemerintah akan membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu yang ditargetkan akan mulai beroperasi dalam waktu satu pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Budi Arie Setiadi usai mengikuti Rapat Internal mengenai Indonesia Darurat Judi Online di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4/2024).
Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa pembentukan gugus tugas ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara menyeluruh dengan meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait.
“Kegiatan judi online sudah jelas diatur sebagai tindakan ilegal berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang efektif untuk memberantasnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Menteri Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memfokuskan diri pada pengelolaan konten dan penanggulangan situs judi online. Sementara itu, penindakan akan dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum.
“Dalam penanganan judi online, Kementerian Kominfo akan aktif dalam menarik dan menghapus situs-situs judi online, sementara untuk aspek penegakan hukum akan diserahkan kepada aparat yang berwenang,” tambahnya.
Menurut Menteri Budi Arie, dari jumlah sekitar 2,7 juta penjudi online di Indonesia, mayoritas adalah kalangan muda, dengan rentang usia sekitar 17 hingga 20-an tahun. Pemerintah menganggap mereka sebagai korban dan terus berusaha menyelamatkan mereka.
“Pemerintah memandang para penjudi online sebagai korban yang perlu diselamatkan, terutama anak-anak, ibu-ibu, dan kaum muda,” tegasnya.
Menteri Budi Arie juga menyatakan bahwa selama delapan bulan menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, pihaknya telah berhasil memblokir sekitar 1,6 juta konten judi online. Namun demikian, upaya memberantas judi online ini memerlukan kerjasama lintas sektor, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemblokiran rekening dan pelaporan pada pihak yang berwenang.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo tersebut, hadir pula beberapa pejabat negara, antara lain Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar. (usm/hdl)