Purworejo (pilar.id) – Seorang pemuda berinisial AN (24) asal Wonosobo terancam hukuman 5 tahun penjara setelah melakukan serangkaian penjambretan di Kabupaten Purworejo. Kepada petugas, AN mengaku jika duitnya ludes di perjudian online.
AN telah melakukan lima aksi pencurian atau penjambretan, dan pada aksi kelima di Jalan Kemiri – Wonosobo, masuk Desa Winong, ia berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada petugas kepolisian pada Senin, 12 Februari 2024, sekitar pukul 07.15 WIB.
Korbannya adalah AMP, seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Bruno, yang tengah mengendarai sepeda motor setelah mengantar anak sekolah. Modus operandi AN adalah memepet korban dengan berpura-pura menanyakan arah jalan saat melihat dompet di dasbor korban.
“Pelaku AN langsung mengambil dompet dari dasboard dan melarikan diri. Namun, korban berhasil mengejar sambil berteriak minta tolong. Warga segera menangkap pelaku karena terjebak kemacetan dan menyerahkannya kepada pihak polisi,” ungkap Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo.
Hasil dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti, termasuk dompet berwarna pink dan abu-abu yang berisi handphone Vivo, uang tunai, dan kartu identitas korban. Sepeda motor matic hitam kombinasi merah muda yang digunakan oleh pelaku juga disita.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yang berarti ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat diwawancarai, AN mengakui bahwa ini adalah aksinya yang kelima dan bahwa motivasinya adalah untuk mendapatkan uang judi online.
“Saya melakukan penjambretan untuk mendapatkan uang judi online,” ungkap AN di hadapan petugas dan media. Sebagai buruh harian lepas, AN pernah mendapatkan kemenangan sebesar Rp 1 juta dari judi online, yang membuatnya ketagihan.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengamankan barang bawaan mereka saat berkendara untuk mencegah tindakan kejahatan. “Kejahatan tak hanya ada niat pelaku, namun juga ada kesempatan,” tambahnya. (ang)