Jakarta (pilar.id) – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online. Upaya ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online di Indonesia.
“Dalam rangka penanganan konten negatif, Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai upaya, termasuk patroli siber dan pengumpulan laporan dari masyarakat. Salah satu hasil dari upaya tersebut adalah penemuan rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ungkap Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/09/2023).
Disampaikan, ia telah mengirimkan surat permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada tanggal 18 September 2023.
Dalam surat tersebut, Budi meminta OJK untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar segera memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas perjudian online.
Sejak periode 17 Juli hingga 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi dan menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan. Selain itu, pihak Kementerian telah berhasil mengidentifikasi 1.931 rekening bank yang terkait dengan perjudian.
Pemblokiran rekening bank yang terkait dengan judi online merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan digital yang bersih dari aktivitas perjudian online dan judi slot, sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (usm/ted)