Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri pergadaian nasional melalui kebijakan yang mendorong peningkatan kapasitas usaha, perluasan jangkauan layanan, serta penguatan tata kelola perusahaan. Langkah terbaru dilakukan dengan memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yakni PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi OJK dalam membangun industri pergadaian yang sehat, inklusif, kompetitif, dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan formal.
Persetujuan bagi PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Persetujuan tersebut diterbitkan setelah perusahaan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan serupa kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dengan status baru tersebut, kedua perusahaan kini memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia.
Perubahan lingkup usaha ini membuka peluang bagi kedua perusahaan untuk memperluas jaringan operasional dan meningkatkan kapasitas bisnis di berbagai daerah. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan memperoleh akses yang lebih luas terhadap layanan pergadaian legal, terdaftar, dan berada di bawah pengawasan regulator.
OJK menilai perluasan wilayah usaha menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan inklusi keuangan nasional. Kehadiran layanan pergadaian yang semakin luas dapat membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan yang cepat dan mudah, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau layanan perbankan.
Selain memperluas akses keuangan formal, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing industri pergadaian nasional. OJK menekankan bahwa setiap perusahaan yang memperoleh izin usaha nasional tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.
Pertumbuhan industri pergadaian dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang positif. Berdasarkan data OJK, penyaluran pinjaman industri pergadaian hingga April 2026 mencapai Rp157,20 triliun atau tumbuh 56,80 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Dari total penyaluran tersebut, porsi terbesar masih didominasi oleh PT Pegadaian konvensional dengan nilai pinjaman mencapai Rp130,24 triliun atau sekitar 82,85 persen dari total industri. Angka tersebut menunjukkan peran strategis sektor pergadaian dalam mendukung kebutuhan pembiayaan masyarakat di berbagai segmen.
Tidak hanya dari sisi penyaluran pinjaman, sumber pendanaan industri pergadaian juga mengalami pertumbuhan signifikan. Hingga April 2026, total sumber pendanaan mencapai Rp123,31 triliun atau meningkat 73,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebagian besar pendanaan berasal dari pinjaman yang diterima dengan nilai Rp105,39 triliun atau setara 85,46 persen dari total sumber pendanaan. Sementara sisanya sebesar Rp17,93 triliun atau 14,54 persen berasal dari penerbitan surat berharga.
Data tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan terhadap industri pergadaian sebagai salah satu sektor jasa keuangan yang memiliki prospek pertumbuhan kuat. Dengan dukungan regulasi yang semakin baik, industri pergadaian dinilai memiliki peluang besar untuk memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
OJK menegaskan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian melalui penguatan skala usaha, peningkatan kualitas tata kelola, serta perluasan layanan keuangan formal yang aman dan terpercaya. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat peningkatan inklusi keuangan nasional sekaligus memberikan alternatif pembiayaan yang mudah diakses oleh masyarakat di berbagai daerah.
Pemberian izin usaha nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara menjadi salah satu indikator berkembangnya industri pergadaian di Indonesia. Kebijakan ini sekaligus memperkuat upaya regulator dalam menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih merata, berkelanjutan, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif. (ret/hdl)










