Jakarta (pilar.id) – Divisi Humas Polri mengumumkan bahwa berkas perkara terkait situs judi online ‘SBOTOP’ telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, menyampaikan informasi ini dalam keterangan tertulis pada Rabu (21/2/2024).
Menurut Asep Edi Suheri, berkas dinyatakan lengkap pada tanggal 15 Februari 2024, dengan empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka tersebut adalah Luis, Deddy Riswanto, Santoso, dan Tan Roland Rustan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam kegiatan ilegal ini.
Luis bertanggung jawab untuk menyiapkan rekening deposit, rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, dan token yang terkoneksi dengan rekening (M-banking) di situs SBOTOP.
Deddy Riswanto berperan dalam mencari orang-orang untuk membuat rekening bank yang nantinya akan digunakan di website judi online.
Santoso menyediakan rekening dan akun payment gateway atas perintah Deddy Riswanto, sedangkan Tan Roland Rustan bertugas sebagai penyedia layanan payment gateway dengan berbagai bentuk, termasuk Qris, Virtual Account, dan Disbursement.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dijadwalkan akan dilaksanakan pada 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam penyelidikan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari keempat tersangka, termasuk buku tabungan, token key, stempel PT, kartu ATM, QR code, perangkat elektronik, serta properti dan uang senilai kurang lebih Rp 5 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (ang/ted)