Jakarta (pilar.id) — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 61 miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan dana hasil aktivitas judi online.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan kepada penyidik.
“Dirtipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp 61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.
Himawan menjelaskan bahwa proses pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan lebih luas terkait praktik ilegal tersebut. Sementara itu, rekening lain yang terindikasi masih dalam status pemblokiran sementara oleh PPATK.
PPATK Bekukan 5.000 Rekening Judi Online
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa sejak Februari 2025, sebanyak 5.000 rekening yang berkaitan dengan jaringan judi online telah dibekukan. Total nilai transaksi yang dibekukan mencapai Rp 600 miliar.
“Sejak Februari, PPATK membekukan sekitar 5.000 rekening, dan Polri melanjutkan pemblokiran sejak Maret hingga sekarang,” ujar Ivan kepada Metrotvnews.com, Kamis, 1 Mei 2025.
Ivan mengungkapkan bahwa transaksi dalam ribuan rekening tersebut berasal dari aktivitas judi online, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri. Proses penyidikan lebih lanjut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polri.
“Sinergi PPATK dan Polri semakin intensif dalam memerangi judi online,” tambahnya.
Ivan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku judi online memiliki misi besar, yaitu melindungi masyarakat dari berbagai dampak sosial yang ditimbulkan. Ia menyebut kecanduan judi online seringkali berkaitan erat dengan pinjaman online ilegal, narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga.
“Polri tidak hanya menangani tindak pidana, tetapi juga sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia dari kehancuran akibat kecanduan judi online,” tegasnya. (ang/hdl)