Jakarta (pilar.id) — LinkAja, penyedia solusi pembayaran, berkomitmen mendukung pemerintah dalam memberantas judi online. Melalui kampanye #GenerasiHebatAntiJudol dan #MasaDepanLebihBaikTanpaJudol, LinkAja memperkuat manajemen risiko, infrastruktur teknologi, dan kolaborasi edukasi untuk mencegah aktivitas ilegal ini.
Langkah ini sejalan dengan arahan Bank Indonesia (BI) yang menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam sistem pembayaran.
Setiap bulan, sistem Fraud Detection System (FDS) LinkAja mendeteksi ratusan akun yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan, termasuk judi online.
Akun-akun tersebut diberi sanksi seperti larangan bertransaksi, pembekuan, atau pemblokiran. Pada Juli 2024 saja, lebih dari 300 akun dikenai sanksi otomatis oleh FDS, sementara hampir 100 akun lainnya ditindak berdasarkan laporan manual.
Untuk mengatasi penyalahgunaan layanan, LinkAja memperkuat proses Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD). Ini meliputi analisis dokumen, pemantauan transaksi, dan inspeksi terhadap merchant yang berisiko tinggi.
Dalam hal ini, Direktur Utama LinkAja, Yogi Rizkian Bahar, menegaskan pentingnya memverifikasi data pengguna sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil dan memastikan merchant mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, LinkAja mengoptimalkan FDS untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan secara real-time. Sistem ini memantau transaksi 24/7 dan mengidentifikasi pola yang tidak wajar, memungkinkan tindakan preventif cepat terhadap akun-akun yang terindikasi melakukan judi online.
Fitur keamanan tambahan seperti autentikasi ganda dan enkripsi data juga diintegrasikan untuk melindungi pengguna dari kejahatan siber.
Tak hanya itu, LinkAja juga aktif dalam edukasi masyarakat tentang bahaya judi online, bekerja sama dengan regulator, asosiasi, dan industri terkait. Edukasi dilakukan melalui berbagai platform, termasuk aplikasi LinkAja, situs web resmi, dan kanal media sosial.
LinkAja juga memastikan semua kolaborasi dilakukan dengan lembaga berizin, menjaga integritas dalam pemberantasan judi online. (mad/hdl)