Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Indonesia kini semakin gencar memberantas judi online dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online).
Inisiatif ini diharapkan dapat memutus mata rantai perjudian online dari hulu ke hilir. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI turut mendukung langkah ini dengan aktif memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk menampung dana judi online.
BRI menunjukkan dukungan dengan mencari dan mendata rekening yang digunakan oleh pelaku judi online. Proses ini dilakukan melalui pemantauan berbagai situs judi online. Jika ditemukan indikasi bahwa rekening BRI digunakan sebagai tempat top up atau deposit untuk judi online, data situs tersebut disimpan sebagai dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto.
Satgas Judi Online juga telah mengantongi 4.000 hingga 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online, data ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tambah Agus Sudiarto. (usm/hdl)