Nunukan (pilar.id) – Seorang remaja di Nunukan, yang tengah terjebak dalam kecanduan judi online, nekat melakukan aksi pencurian di sebuah toko. Akibatnya, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Polsek Sebatik Timur pada Jumat (2/2/2024) lalu.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Siswati, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, SA (Ipar Pelapor), mendatangi toko milik mertuanya di Kecamatan Sebatik Nunukan.
“Sampai di sana, SA menemukan bahwa pintu toko, yang sebelumnya terkunci, sudah dirusak dan dalam keadaan terbuka,” ungkap Kasi Humas, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (4/2/2024).
Selanjutnya, SA memeriksa barang-barang di dalam toko dan menemukan bahwa uang sekitar Rp10 juta dan barang dagangan berupa rokok sudah hilang.
Setelah mendapat informasi, SA segera memberitahu istri pelapor. Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Ditemukan barang bukti berupa 1 buah sepeda, 2 buah celengan, dan 1 buah pisau yang diduga digunakan untuk memasuki toko.
Pelaku mengakui bahwa sebelum melancarkan aksinya, ia telah mengetahui bahwa pemilik toko tidak tinggal di sana. Saat melihat toko tanpa penghuni, pelaku langsung membuka gembok dengan menggunakan pisau.
“Pelaku mengambil 2 buah celengan dan 8 bungkus rokok, kemudian meninggalkan toko. Di rumahnya, pelaku membuka celengan dan menghitung uang sejumlah Rp5,4 juta hasil dari pencurian tersebut,” tambah Kasi Humas.
Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli 1 buah HP second merk Realme dan 1 buah HP baru merk Readme. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk bermain judi online jenis slot. Pelaku yang tertangkap mengakui perbuatannya, dan kini menjalani proses hukum yang berlaku. (ang/hdl)