Jakarta (pilar.id) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menunda pemeriksaan artis terkenal, Wulan Guritno, yang sebelumnya dijadwalkan pada hari Kamis (7/9/2023). Alasan penundaan ini adalah karena kondisi kesehatan Wulan Guritno yang sedang sakit.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadahan, mengungkapkan bahwa penasihat hukum Wulan Guritno telah meminta agar pemeriksaan ditunda hingga minggu depan. Namun, dia tidak merinci tanggal pasti dari pemeriksaan tersebut dan menyatakan bahwa hal tersebut akan tergantung pada pemulihan kesehatan Wulan Guritno.
Pemeriksaan terhadap Wulan Guritno telah dijadwalkan untuk mengklarifikasi peran dan keterlibatannya dalam promosi judi online atau daring melalui konten-konten di media sosialnya. Artis ini telah menjadi salah satu dari 26 figur publik yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 September atas dugaan promosi judi daring.
Wulan Guritno sendiri telah mengumumkan kondisi kesehatannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada pukul 10.00 WIB hari Kamis ini. Dalam unggahan tersebut, dia berbaring di tempat tidur dan memberikan keterangan mengenai kesehatannya yang sedang kurang baik.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan langkah-langkah pra-pemeriksaan, termasuk pemantauan dan pengumpulan data, terkait kasus promosi judi daring oleh sejumlah artis, selebgram, dan influencer di media sosial. Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menjelaskan bahwa promosi judi daring oleh Wulan Guritno dilakukan pada tahun 2020, dan situs web terkait masih aktif hingga saat ini.
Dalam konteks ini, Bareskrim Polri telah mengimbau artis, influencer, dan selebgram untuk berhati-hati dalam melakukan promosi dan menghentikan promosi judi daring serta game online. Hal ini disebabkan oleh dampak negatif dari judi daring yang telah merugikan masyarakat dan menimbulkan masalah serius dalam berbagai lapisan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa kami melakukan klarifikasi yang diperlukan untuk memahami peran dan tanggung jawab individu terkait dalam kasus ini,” kata Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. (hdl)