Jakarta (pilar.id) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa 85 influencer telah ditangkap terkait dugaan pemromosian situs judi online melalui akun media sosial mereka.
Penangkapan ini dilakukan setelah pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang diprakarsai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan pada 4 November 2024.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan bahwa penindakan terhadap influencer yang terlibat dalam promosi judi online ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas praktik judi daring ilegal.
“Sejak desk ini berdiri, kami sudah menindak sekitar 85 orang influencer yang melakukan endorsement untuk situs judi online,” ujar Wahyu di Jakarta pada Jumat (21/11/2024).
Tindak Lanjut terhadap Kasus Judi Online Komjen Pol. Wahyu juga mengungkapkan bahwa beberapa influencer yang terlibat baru diketahui mempromosikan judi online meskipun aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak masa pandemi COVID-19. Namun, beberapa situs judi online yang dipromosikan oleh influencer tersebut sudah tidak aktif lagi.
Untuk memastikan apakah situs judi yang dipromosikan masih aktif, Polri melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli Teknologi Informasi dan Elektronika (ITE) serta ahli pidana. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti situs judi online yang masih beroperasi.
“Kami melibatkan ahli ITE, ahli pidana, dan lainnya untuk memastikan apakah situs judi tersebut masih aktif. Jika aktif, kami akan tindak,” tambah Wahyu.
Tindak Lanjut Pemberantasan Judi Online Sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online, Polri berhasil mengungkap 619 kasus judi online dan menetapkan 734 tersangka.
Dalam upaya pemberantasan ini, Polri juga berhasil menyita berbagai aset, termasuk uang sebesar Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api. (ang/ted)