Riau (pilar.id) – Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster ke Vietnam di Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam konferensi pers, Rabu, mengatakan bahwa dua pelaku berinisial MAR dan S dari Lampung telah berhasil diamankan dalam perkara tersebut.
Modus operandi para pelaku yaitu dengan membeli benih lobster dari pengepul di Lampung, dan berniat menjualnya kembali ke Vietnam melalui pelabuhan di Indragiri Hilir.
“Ratusan ribu benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan akan transit di Singapura melalui jalur pelabuhan,” terang Iqbal.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyeludupan benih bibit lobster keluar negeri.
Saat ditelusuri, Ditreskrimsus Polda Riau mencurigai sebuah coltdiesel yang terparkir di belakang rumah kosong. Setelah dicek, ditemukan 24 kotak putih yang berisi benih bibit lobster ukuran kecil.
“Dalam tiap kotak tersebut berisi 25 kantong plastik, yang tiap kantongnya berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil. Sehingga totalnya berjumlah 408 ribu ekor benih bibit lobster,” jelasnya.
Iqbal menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 61,2 miliar. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Para tersangka dijerat pasal 16 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Barang bukti bibit lobster akan langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk dilepasliarkan. (hdl)