Pekanbaru (pilar.id) – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tengah melakukan proses investigasi menyusul terjadinya kasus kecelakaan kerja di lokasi rig sumur 5D-28 Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Semua pihak mulai dari SKK Migas Sumbagut, Ditjen Migas ESDM, Disnaker Riau dan Kepolisian Daerah Provinsi Riau turun ke lapangan untuk memantau dan melakukan investigasi secara menyeluruh.
Direktur Utama PHR, Jaffee A Suardin mengungkapkan ada konsekuensi baik tindakan tegas maupun sanksi hitam dari daftar rekanan akan dilakukan apabila ditemukan ketidakpatuhan pada proses pelaksanaan kerja.
“Kami selalu memprioritaskan keselamatan dalam operasi WK Rokan. Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas maupun sanksi hitam dari daftar rekanan,” tegasnya, Kamis (26/1/2023).
Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh kontraktor ataupun mitra kerja untuk menunjukkan kinerja berkualitas dan secara seksama dan berkesinambungan menerapkan, mengedepankan serta memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Diketahui sebelumnya, seorang floorman berinsial DS meninggal dunia setelah Full Opening Safety Valve (FOSV) jatuh dan mengenai DS yang tengah berada di Working Platform (WPF) sehingga menyebabkan fatality.
Adapun kronologi kecelakaan DS bermula saat DS sebagai floorman setelah selesai pekerjaan run in hole Electrical Submersible Pump (ESP) dan absorber wheel diturunkan.
Saat itu, kru memposisikan kembali air hoist ke center well menggunakan FOSV sebagai pemberat. Ketika Driller mengangkat air hoist, ternyata air hoist tersangkut di area monkey board dan berakibat FOSV terlepas dan mengenai DS yang berada di WPF. (riz/hdl)