Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • BCA Mulai Bagikan Dividen Interim 2026, Pemegang Saham Terima Rp20 per Saham pada Termin Pertama
  • Elnusa Bukukan Pendapatan Rp14,5 Triliun dan Laba Rp718 Miliar, Perkuat Ekspansi Global Berbasis Teknologi
  • MODENA Pay Resmi Diluncurkan, Hadirkan Kartu Kredit dan Debit dengan Cicilan 0 Persen hingga Cashback
  • Barcelona Dapat Tawaran Rp1,5 Triliun untuk Raphinha, Al-Hilal dan Al-Nassr Siap Tebus Mahal
  • BRI Jazz Gunung Series 2026 Hadir di Bromo dan Slamet, Padukan Musik, Wisata Alam, dan Budaya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»AJI, AMSI dan IJTI Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait pada Pengujian UU Pers

AJI, AMSI dan IJTI Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait pada Pengujian UU Pers

Peristiwa Ahmad Zulfikar4 November 2021
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Jakarta (www.pilar.id) – Tiga organisasi pers Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), melalui Kuasa Hukumnya, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mengajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung kepada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pengujian Undang-undang Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021.

Permohonan ini sebagai bentuk kepedulian yang tinggi kepada Permohonan Pengujian UU Pers yang diajukan Heintje Grontson Mandagie dkk, khususnya terkait fungsi Dewan Pers dan terkait pemilihan anggota. Selain itu sebagai konstituen Dewan Pers tentunya AJI, AMSI dan IJTI merasa keterangan dalam permohonan ini bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim MK dalam memeriksa perkara.

Disampaikan dalam pernyataan tertulisnya, pengujian UU Pers mempermasalahkan 2 Pasal yaitu Pasal 15 ayat (2) huruf f terkait kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membentuk peraturan dibidang pers dan Pasal 15 ayat (5) terkait keanggotan Dewan Pers yang ditetapkan, dengan Keputusan Presiden. Berdasarkan hal tersebut dengan ini kami menyampaikan:

1. Jika dibaca baik-baik terkait kewenangan Dewan Pers pada salah satu pasal yang diuji, Pasal 15 ayat (2) huruf f sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi–organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Sehingga sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan memastikan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers.

2. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari memfasilitasi sendiri adalah: “memberikan fasilitas”. Selanjutya dalam sumber yang sama, fasilitas artinya: “sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi, kemudahan”. Artinya pada konteks fungsi Dewan Pers dalam membentuk peraturan pada bidang pers, khususnya pada Pasal 15 ayat (2) huruf f adalah menjadi pihak yang memberikan sarana untuk melancarkan fungsi dan kemudahan kepada organisasi pers untuk berkontribusi dan ambil bagian dalam membentuk peraturan di bidang pers.

3. Sebagai fasilitator, maka jika terdapat pembentukan peraturan di bidang pers tanpa mengikutsertakan organisasi pers maka barulah bisa dianggap bertentangan dengan fungsi dalam UU Pers sendiri. Seandainyapun terjadi, permalasahan berada di tataran implementasi bukan pada tataran normatif dengan memintakan Dewan Pers kehilangan sebagian fungsinya sebagai fasilitator organisasi pers membentuk peraturan di bidang pers.

4. Mencermati posita para Pemohon mengenai memfasilitasi adalah menginginkan penyusunan peraturan-peraturan bidang pers dilakukan oleh masing-masing organisasi pers, bukan dalam bentuk peraturan Dewan Pers. Hal tersebut dikhawatirkan justru membuat peraturan-peraturan bidang pers dapat menjadi tidak kohesif, terpisah sendiri-sendiri sesuai selera dan kepentingan organisasi-organisasi pers, dan bahkan berpotensi bertentangan satu dengan yang lain. Hal ini berpotensi membuat munculnya kode etik jurnalistik yang tidak baku dan beragam penafsiran sesuai versi masing-masing organisasi pers. Dikhawatirkan justru memunculkan kebingungan massal pada insan pers Indonesia dan mengganggu kebebasan serta profesionalitas pers.

Untuk itu Para Pemohon dan Kuasa Hukum dengan ini menyampaikan permohonan sebagai Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung kepada MK. Besar harapan Para Pemohon dan Kuasa Hukum agar Majelis Hakim MK mau mempertimbangkan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam memeriksa perkara PUU yang diajukan. Atas Perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami Para Pemohon dan Kuasa Hukum.
Narahubung:
1. Ade Wahyudin (Direktur Eksekutif LBH Pers)
2. Hendrayana (Asosiasi Media Siber Indonesia)
3. Sasmito (Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia)
4. Wahyu Triyogo (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pusat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Berita Lainnya

PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Mulai Bagikan Dividen Interim 2026, Pemegang Saham Terima Rp20 per Saham pada Termin Pertama

10 Juni 2026
Elnusa mencatat pendapatan Rp14,5 triliun dan laba bersih Rp718 miliar pada 2025, didukung transformasi digital, ekspansi global, dan inovasi teknologi.

Elnusa Bukukan Pendapatan Rp14,5 Triliun dan Laba Rp718 Miliar, Perkuat Ekspansi Global Berbasis Teknologi

9 Juni 2026
MODENA dan MNC Bank meluncurkan MODENA Pay, layanan kartu kredit dan debit dengan cicilan 0%, cashback, dan loyalty rewards.

MODENA Pay Resmi Diluncurkan, Hadirkan Kartu Kredit dan Debit dengan Cicilan 0 Persen hingga Cashback

9 Juni 2026
Barcelona

Barcelona Dapat Tawaran Rp1,5 Triliun untuk Raphinha, Al-Hilal dan Al-Nassr Siap Tebus Mahal

9 Juni 2026
BRI Jazz Gunung Series 2026 digelar di Bromo dan Slamet, menghadirkan kolaborasi musik jazz, wisata alam, budaya, dan UMKM lokal.

BRI Jazz Gunung Series 2026 Hadir di Bromo dan Slamet, Padukan Musik, Wisata Alam, dan Budaya

9 Juni 2026
ION WATER mendukung AirAsia HYROX Jakarta 2026 yang diproyeksikan menarik ribuan peserta internasional dan memperkuat ekosistem fitness nasional.

ION WATER Dukung AirAsia HYROX Jakarta 2026, Perkuat Ekosistem Fitness dan Sport Tourism Indonesia

9 Juni 2026
Kemenperin dan Dekranas dorong daya saing wastra Nusantara. Ekspor industri kriya tumbuh 4,08 persen pada Triwulan I 2026.

Kemenperin Perkuat Daya Saing Wastra Nusantara, Ekspor Kriya Tumbuh dan Pasar Global Kian Terbuka

9 Juni 2026
Rio Ngumoha (sumber foto: instagram @rio_ngumoha)

Tampil Gemilang Bersama Inggris, Rio Ngumoha Tetap Gagal ke Piala Dunia 2026 karena Aturan FIFA

9 Juni 2026
Dosen Program Studi D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Fakultas Vokasi Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Neffrety Nilamsari, S.Sos., M.Kes.

Pakar UNAIR Soroti Pentingnya Sistem K3 di Rumah Sakit, Kunci Cegah Risiko Kebakaran dan Bencana

9 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
BRI Jazz Gunung Series 2026 digelar di Bromo dan Slamet, menghadirkan kolaborasi musik jazz, wisata alam, budaya, dan UMKM lokal.

BRI Jazz Gunung Series 2026 Hadir di Bromo dan Slamet, Padukan Musik, Wisata Alam, dan Budaya

9 Juni 2026
ION WATER mendukung AirAsia HYROX Jakarta 2026 yang diproyeksikan menarik ribuan peserta internasional dan memperkuat ekosistem fitness nasional.

ION WATER Dukung AirAsia HYROX Jakarta 2026, Perkuat Ekosistem Fitness dan Sport Tourism Indonesia

9 Juni 2026
Rio Ngumoha (sumber foto: instagram @rio_ngumoha)

Tampil Gemilang Bersama Inggris, Rio Ngumoha Tetap Gagal ke Piala Dunia 2026 karena Aturan FIFA

9 Juni 2026
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Berita Lainnya
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Mulai Bagikan Dividen Interim 2026, Pemegang Saham Terima Rp20 per Saham pada Termin Pertama

10 Juni 2026
Elnusa mencatat pendapatan Rp14,5 triliun dan laba bersih Rp718 miliar pada 2025, didukung transformasi digital, ekspansi global, dan inovasi teknologi.

Elnusa Bukukan Pendapatan Rp14,5 Triliun dan Laba Rp718 Miliar, Perkuat Ekspansi Global Berbasis Teknologi

9 Juni 2026
MODENA dan MNC Bank meluncurkan MODENA Pay, layanan kartu kredit dan debit dengan cicilan 0%, cashback, dan loyalty rewards.

MODENA Pay Resmi Diluncurkan, Hadirkan Kartu Kredit dan Debit dengan Cicilan 0 Persen hingga Cashback

9 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.