Jakarta (pilar.id) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 2,5 persen merupakan angka yang paling sesuai untuk diterapkan saat ini. Menurutnya, penurunan ambang batas dari 4 persen tidak akan menyia-nyiakan suara.
“Angka yang tepat adalah 2,5 persen. Kembali ke pengaturan awal, karena parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan angka 2,5 persen,” kata Gus Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, di Kompleks Parlemen, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).
Awiek meyakini bahwa ambang batas 2,5 persen akan menciptakan penyederhanaan partai politik di Parlemen. Dia menyoroti Pemilu 2009, di mana angka 2,5 persen tetap mengakomodasi 9 partai politik di Senayan.
“Pertama kali parliamentary threshold diberlakukan pada 2009, dengan angka 2,5 persen yang moderat. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan partai politik di DPR, dan pada waktu itu, jumlah fraksinya tetap 9,” jelas Politisi Fraksi PPP ini.
Awiek juga mengungkapkan keyakinannya bahwa ambang batas 2,5 persen akan memenuhi permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) agar ambang batas parlemen mencerminkan proporsionalitas pemilu.
“Proporsionalitas tetap terjaga, dengan semakin luasnya representasi suara rakyat di DPR. Dengan menurunkan angka ini, bisa mengakomodasi semua partai politik yang berkontestasi dalam pemilihan umum, sehingga tidak ada suara yang terbuang,” tambah Awiek.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap ambang batas parlemen sebesar 4 persen, mempertahankan ambang batas 4 persen untuk Pemilu DPR tahun 2024. Gugatan ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irma Lidarti. (hen/hdl)