Jakarta (pilar.id) – Polisi menetapkan Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari pejabat di Dirjen Pajak atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Peristiwa penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Belakangan diketahui, anak yang yang dianiaya dalam keadaan koma di rumah sakit.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas.
Pihaknya sudah menahan dan menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka.
“Sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu,” ujar Fadil Imran saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/2/2023).
Fadil menegaskan pihaknya akan memproses para pelanggar hukum tanpa melihat latar belakang keluarganya.
Dia menyatakan selama memenuhi unsur pidana, penyidik akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses,” tuturnya.
Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Adapun ancaman hukumannya pidana menurut pasal tersebut adalah maksimal lima tahun penjara.
Selain menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka, polisi juga memeriksa seorang perempuan yang diduga menjadi pemicu penganiayaan tersebut. (ade)