Jakarta (pilar.id) – Pemerintah dan DPR RI telah sepakat biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun. Namun, anggaran tersebut masih dimungkinkan terjadi perubahan.
“Perlu dicatat Rp76 triliun ini bisa berkurang,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Menurut Doli, anggaran tersebut sebenarnya telah mengalami proses efisiensi beberapa kali. Komisi II DPR mengawasi ketat penggunaan anggaran supaya tidak ada celah kebocoran.
“Rp76 triliun ini rinciannya untuk apa saja?” kata dia.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, anggaran tersebut masih bisa dihemat dengan membatalkan pengadaan dalam bentuk fisik nonelektoral. Sebab, anggaran Rp76,6 triliun tersebut juga mencakup soal pengadaan sekretariat dan gudang di daerah.
Pemerintah pusat maupun daerah dapat memfasilitasi kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terutama untuk sekretariat dan gudang logistik.
“Misalnya ada aset pemerintah pusat yang ada di daerah. Nah ini kan kewenangan Kementerian Keuangan. Saya kira itu bisa dihibahkan atau dipinjamkan,” kata Doli.
Doli juga meminta agar Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan para kepala daerah yang memiliki aset untuk dihibahkan secara permanen kepada KPU. Apalagi beberapa daerah tidak memiliki gedung perkantoran sendiri dan terpaksa harus sewa. Hal ini menimbulkan persoalan kalau pemilik gedung tidak akan memperpanjang masa sewa, sementara sudah memasuki tahapan pemilu.
“Dan teman-teman KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengikhlaskan. Jadi mereka menginginkan anggaran itu fokus untuk masalah-masalah elektoral saja,” kata Doli. (ach/hdl)