Garut (pilar.id) – Kisah pilu menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) asal Garut yang dianiaya dan disekap oleh majikannya. Perempuan ART tersebut tampak mengalami lebam di bagian wajah sekitar mata dengan warna biru gelap dan bengkak.
Usai kedua majikannya ditangkap oleh polisi, ART bernama Rohimah, 29 tahun tersebut dipulangkan ke rumanya di Kabupaten Garut. Kasus penganiayaan yang diduga telah terjadi selama empat bulan tersebut turut mengundang perhatian dari Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Bahkan, Rudy menyatakan siap memberikan bantuan untuk memperbaiki rumah Rohimah secara gotong-royong. Bantuan tersebut, sebut Rudy, sebagai bentuk perhatian kepada warga Limbangan tersebut.
“Di sini kita akan melakukan gotong royong perbaikan rumah, lain sebagainya,” kata Rudy Gunawan di Garut, Selasa (1/11/2022).
Persoalan itu, kata dia, tidak lagi terulang menimpa warga Garut yang menjadi pekerja ART, untuk itu harus menjadi perhatian semua pihak, terutama keluarganya agar selalu mengawasi dan menjaga komunikasinya.
“Meskipun satu kasus, saya juga tidak mau ini terjadi kepada siapapun karena ini menyangkut masalah hak azasi manusia, masalah juga hukum,” kata Rudy.
Ia menyampaikan kasus penganiayaan itu sudah ditangani oleh Kepolisian Resor Cimahi, pelakunya sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkait korban, kata dia, saat ini masih mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bandung. Setelah pulang nanti, Pemkab Garut siap menangani masalah kesehatan maupun psikisnya.
“Terutama trauma healing-nya ditangani langsung oleh P2TP2A,” katanya.
Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan menambahkan sudah mengecek kondisi keluarga dari ART yang menjadi korban penganiayaan oleh majikannya.
Menurut dia kondisi ekonomi maupun rumahnya cukup memprihatinkan, sehingga layak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa perbaikan rumah maupun bantuan usaha.
“Saya sebagai anggota DPRD Garut meminta pemerintah memperhatikan masalah rumahnya, dan memberikan bantuan program wirausaha, sehingga tidak lagi harus kerja ke luar,” kata Yudha.
Kasus penganiayaan ART oleh pasangan suami istri di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat itu sudah ditangani oleh Kepolisian Resor Cimahi.
Polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni inisial YK, 29 tahun dan LF, 29 tahun terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang ART.
Akibat perbuatan tersangka itu, korban mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.
Korban berhasil diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI dan Polri ketika disekap di kediaman tersangka. (fat)