Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan penggunaan transportasi umum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. Menindaklanjuti kebijakan ini, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, turut memberikan contoh dengan naik Mikrotrans menuju kantornya pada Rabu pagi (30/4/2025).
Uus memulai perjalanan dari rumahnya di kawasan Larangan, Kota Tangerang, sekitar pukul 06.10 WIB menuju Puri Beta. Ia kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan Mikrotrans 107 hingga Pasar Puri, Kembangan Selatan. Dari sana, ia berganti ke Mikrotrans 50 dan turun tepat di seberang Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan. Perjalanan tersebut ditempuh dalam waktu sekitar 50 menit.
“Berangkat dari rumah menuju kantor menggunakan kendaraan transportasi umum, Mikrotrans, dan perjalanan yang saya rasakan tadi luar biasa. Dari rumah sampai kantor saya naik dua kendaraan,” ungkap Uus.
Ia juga menceritakan pengalaman positifnya menggunakan angkutan umum bersama masyarakat. “Saya satu kendaraan dengan warga yang mengantar anak sekolah, pergi kerja, hingga belanja. Ini pengalaman yang luar biasa dan menyenangkan,” tambahnya.
Menurut Uus, kenyamanan transportasi publik di Jakarta terus mengalami peningkatan. Ia menyebut layanan Mikrotrans sudah cukup memadai, bersih, dan ramah bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, yang saya rasakan cukup nyaman. Mudah-mudahan dengan kebijakan ini, makin banyak ASN maupun masyarakat umum yang menggunakan transportasi umum. Ini juga jadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk oleh Jaklingko,” jelasnya.
Ia pun berharap kebijakan ini tidak hanya dijalankan ASN, tetapi juga menjadi pemicu peningkatan penggunaan transportasi umum di kalangan masyarakat luas.
“Kalau masyarakat makin banyak menggunakan angkutan umum, tentu pendapatan operator juga meningkat. Yang tak kalah penting, kualitas layanan dan sarana prasarana juga harus terus ditingkatkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kewajiban penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu bagi ASN tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mengurangi kemacetan serta meningkatkan budaya penggunaan transportasi publik di ibu kota. (hen/ted)