Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin meminta Polri tidak perlu menindak pengendara sepeda motor yang hanya menggunakan sandal jepit saat berkendara. Menurut Hamid, penggunaan sandal hanyalah bagian kecil dari aspek-aspek berbahaya dalam berkendara.
“Di jalan-jalan kampung masih banyak juga pengendara yang tidak menggunakan helm, mereka tidak terkena sanksi,” kata Hamid, di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Terkait penegakan hukum, kata Hamid, Polri dan pemerintah sebaiknya lebih fokus pada kasus-kasus yang melanggar undang-undang terlebih dahulu. Sedangkan aturan-aturan tambahan seperti pelarangan penggunaan sandal pada pengendara motor, Polri cukup melakukan pendekatan humanis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Seharusnya, lanjut Hamid, Polri dan pemerintah dapat mengedepankan aspek lain yang jauh lebih penting untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas. Ia juga menyinggung masalah infrastruktur jalan yang belum baik.
Kondisi jalan yang berlubang juga turut berkontribusi terhadap angka kecelakaan. “Dari aspek penegakan hukum, saat ini juga masih banyak pengendara yang melawan arus,” sambung dia.
Hamid sepakat bahwa keselamatan berkendara sangat penting bagi pengguna jalan. Namun, Hamid mengingatkan banyak sekali aspek yang menunjang keselamatan berkendara.
“Beberapa aspek tersebut di antaranya aspek regulasi, aspek penegakan hukum, aspek infrastruktur, aspek kendaraan, dan aspek pengendaranya itu sendiri,” kata dia.
Sebelumnya, Polri dikabarkan telah memberlakukan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor. Aturan tersebut keluar setelah ditemukan banyak pengendara yang menggunakan sandal jepit selama operasi patuh 2022 yang masih berjalan hingga saat ini.
Pertimbangan terhadap pemberlakuan aturan ini adalah karena sandal tak punya perlindungan untuk jari, punggung kaki, ataupun bagian samping telapak. Penggunaan sandal jepit dikhawatirkan berisiko cedera ketika terbentur benda keras, mesin, atau knalpot yang panas. (Ach/din)