Jakarta (pilar.id) – Sandal jepit selama ini memang menjadi salah satu alas kaki yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Alasannya, tentu karena harganya yang terjangkau dan mudah dikenakan.
Namun, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini mengeluarkan aturan baru. Mereka memberikan imbauan dan larangan bagi masyarakat agar tidak mengenakan sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor.
Larangan ini, menurut Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, dikeluarkan karena sandal jepit dinilai tidak aman. Sandal jepit tidak bisa menutupi semua bagian kaki, sehingga berisiko menimbulkan cedera ketika berkendara menggunakan sepeda motor.
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit, itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” terang Firman.
Firman melanjutkan bahwa imbauan dan larangan untuk tidak mengenakan sandal jepit ini, merupakan bentuk edukasi dan penyadaran kepada masyarakat terkait keamanan dalam berkendara.
Edukasi dan penyadaran masyarakat ini, merupakan bagian dari Operasi Patuh 2022 yang dilakukan oleh Polri secara rutin setiap tahun. Terutama untuk memberikan kesadaran dan kedisiplinan pada masyarakat terkait tertib lalu lintas.
“Kalau dibilang mahal, baju pelindung mahal. Ya, lebih mahal mana dengan nyawa kita?” Tegas Firman.
Firman juga menegaskan supaya masyarakat mempertimbangkan imbauan dari Polri tersebut. Terutama untuk meningkatkan keamanan saat berkendara.
“ Ini gunanya helm standar, pakai sepatu. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan, gitu saja. Ini bentuk perlindungan kita kepada masyaraakt yang ingin kita bangun,” lanjut Firman. (fat)