Sanggau (pilar.id) – Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob pada tanggal 8 Maret 2022 telah mengumumkan bahwa Malaysia akan membuka kembali perbatasannya pada tanggal 1 April 2022.
Konsul Jenderal Republik Indonesia untuk Sarawak di Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengatakan bagi pendatang asing dari luar negara Malaysia tanpa mengenakan ketentuan karantina.
“Sepanjang pendatang asing tersebut telah memenuhi persyaratan kesehatan dan mengikuti SOP yang ditetapkan oleh Pemerintah Malaysia,” ungkapnya dalam rapat koordinasi dengan seluruh Instansi terkait di PLBN Entikong, Dinas Terkait di Pemprov Kalbar dan Pemkab Sanggau, (28/3/2022) di Entikong.
Menindaklanjuti pengumuman PM Malaysia tersebut, Pemerintah Sarawak melalui Jawatankuasa Pengurusan Bencana Negeri (JPBN) Sarawak telah mengundang Konsul Jenderal RI di Kuching untuk mengikuti pertemuan secara Zoom Meeting dengan berbagai instansi terkait di Sarawak untuk membicarakan mengenai rencana Pemerintah Sarawak membuka kembali perbatasan daratnya dengan Indonesia.
“Khususnya dengan Kalimantan Barat pada tanggal 1 April 2022,” cetusnya.
Dijelaskannya pemerintah Sarawak akan membuka kembali perbatasan daratnya dengan Indonesia, khususnya Kalimantan Barat pada tanggal 1 April 2022.
“Untuk tahap awal, pembukaan perbatasan dilakukan di pintu perbatasan Tebedu, Serian, yang berbatasan dengan PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat,” urainya.
Untuk waktu operasional pintu perbatasan juga dibatasi dari pukul 09.00 sampai 15.00 (waktu Malaysia). Dimasa normal sebelum Pandemik Covid-19, pintu perbatasan dibuka dari pukul 06.00 sampai pukul 18:00 (waktu Malaysia).
“Dua pintu perbatasan Sarawak lainnya yaitu di Perbatasan Biawak (berbatasan dengan PLBN Aruk, Sambas) dan Perbatasan Lubuk Antu (berbatasan dengan PLBN Nanga Badau, Kapuas Hulu) akan dibuka secara bertahap,” imbuhnya.
Selanjutnya JPBN Sarawak sebagai badan yang bertanggungjawab dalam penanggulangan pandemik Covid-19 di Sarawak telah menyusun SOP dan persyaratan dokumen untuk masuk ke Sarawak merujuk kepada panduan SOP standar dari Kementerian Kesehatan Malaysia.
Secara umum, persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Sarawak, yaitu sudah divaksin lengkap (2 dose dan 1 booster) dengan vaksin yang disertifikasi oleh WHO (Sertifikat vaksin dari Indonesia dan jenis-jenis vaksin yang digunakan oleh WNI semua dapat diterima)
Melakukan Test PCR 2 hari sebelum kedatangan ke Malaysia, melakukan RTK Antigen Profesional pada saat ketibaan di Malaysia (1 x 24 jam). Alat RTK Antigen Profesional, boleh membawa sendiri atau dapat juga membeli saat di pintu perbatasan sepanjang alat tersebut memiliki label MDA (Medical Device Authority),
Selain juga wajib mengunduh aplikasi MySejahtera pada mobile phone dan mengisi formulir PreDeparture (pada pilihan menu Traveller) dalam aplikasi MySejahtera tersebut. Kemudian memiliki asuransi kesehatan yang melindungi Warga Asing atau WNI dari Covid-19 selama di Sarawak.
Sementara itu, untuk Medical Tourism Pemerintah Sarawak menyusun SOP tersendiri. Untuk WNI yang datang ke Sarawak untuk keperluan berobat.
“Mulai tanggal 1 April 2022 dapat mengajukan sendiri permohonan ke Sarawak melalui aplikasi MySejahtera, dan jumlah pendamping pasien dapat lebih dari 1 orang tanpa perlu harus melakukan karantina asalkan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” tutupnya. (dinaprihatini)