Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menetapkan pendirian bursa kripto di Indonesia dalam upaya untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang sehat dan adil.
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 yang memberikan persetujuan bagi PT Bursa Komoditi Nusantara untuk menjalankan bursa berjangka aset kripto.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan dalam melakukan investasi atau transaksi aset kripto di Indonesia.
Pendirian bursa kripto resmi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap investasi aset kripto di dalam negeri.
Ronny Prasetya, Direktur Utama PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime), menyambut baik persetujuan Bappebti ini.
Ia berpendapat bahwa langkah ini akan membawa dampak positif terhadap pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.
Meskipun pada semester I tahun 2023, total nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan sebesar 68,65 persen menjadi sekitar Rp66,44 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, Ronny tetap optimis bahwa pemerintah dan para pelaku ekosistem perdagangan aset kripto akan terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko, menjelaskan bahwa pembentukan bursa kripto ini dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan tujuan agar industri kripto di Indonesia tetap berjalan dan memberikan kontribusi bagi perekonomian negara.
Didid juga melihat bahwa perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih menjanjikan, terutama dengan semakin banyaknya perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya.
Dengan pendirian bursa kripto resmi ini, diharapkan Indonesia dapat membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang berkualitas dan berdaya saing, sekaligus memberikan kepercayaan bagi para pelaku pasar dan masyarakat dalam melakukan investasi di sektor ini.
Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung perkembangan teknologi blockchain dan sektor keuangan digital di tanah air. (hdl)