Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mengatakan, pembelian minyak goreng cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penggunaan NIK sebagai database penerima subsidi dengan menunjukkan KTP saat pembelian minyak goreng dinilai sudah tepat untuk menghindari penyelewengan.
“Kalau menunjukkan KTP atau NIK saya setuju, agar distribusi tepat sasaran dan penyalurannya tidak diselewengkan,” kata Amin, di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Belajar distribusi minyak goreng bersubsidi sebelumnya yang banyak penyelewengan, Amin mengusulkan agar dilakukan secara tertutup. Distribusi minyak goreng dilakukan oleh agen yang sudah terverifikasi.
“Jadi tidak langsung ke pasar tapi kepada distributor yang sudah ditunjuk dan terverifikasi, yang akan menyalurkan ke masyarakat menengah ke bawah,” kata politikus PKS ini.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Sistem ini dipercaya akan membuat tata kelola distribusi MGCR lebih akuntabel dan terpantau dari produsen hingga konsumen.
Menurut Amin, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi seharusnya tidak menjadi syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter. Menurut Amin, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat pembelian akan menyulitkan karena penerima subsidi merupakan kelompok masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro yang belum tentu memiliki aplikasi tersebut.
Selain itu, penggunaan aplikasi tersebut terkesan mengaitkan syarat penerima subsidi dengan kewajiban vaksinasi. Padahal, lanjut Amin, semua kelompok masyarakat menengah bawah dan pelaku usaha mikro berhak menikmati subsidi minyak goreng curah, tanpa kecuali.
“Jangankan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki smartphone,” ujarnya.
Untuk menghindari penyelewengan, Amin meminta pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data agar databasenya lebih akurat. Selain itu, tambah Amin, pemerintah juga harus memberikan waktu bagi kelompok sasaran penerima subsidi yang belum terdata untuk mendaftar secara mudah.
“Pemerintah juga harus memberikan kesempatan yang adil bagi kelompok pedagang tradisional, koperasi, dan asosiasi pedagang yang selama ini berkecimpung di usaha ini,” pungkas Amin. (Ach/din)



