Mojokerto (pilar.id) – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto untuk penetapan calon pimpinan DPRD periode 2024-2029. Rapat yang berlangsung di Graha Whicesa, Sooko, ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Ayni Zuroh dan Wakil Ketua Sementara Ahmad Dofir.
Rapat dihadiri pula oleh Wakil Bupati Muhammad Al Barraa, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, serta pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi di Kabupaten Mojokerto. Dalam sambutannya, Ayni Zuroh menjelaskan bahwa penetapan pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa pimpinan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota diisi berdasarkan perolehan kursi terbanyak dari partai politik. Untuk DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh mengumumkan usulan pimpinan dari beberapa partai politik: Hj. Ayni Zuroh (PKB), Khoirul Amin (Partai Nasdem), dan H. Winajat (Partai Golkar).
Ayni juga menekankan bahwa sesuai Surat Edaran Mendagri, pimpinan sementara DPRD dapat memproses usulan calon pimpinan definitif meskipun belum ada semua usulan dari partai politik. Ayni meminta Bupati Ikfina untuk mempercepat proses pengajuan penetapan pimpinan DPRD kepada Gubernur Jawa Timur.
Rapat paripurna juga mencakup penandatanganan berita acara penetapan calon pimpinan DPRD yang dilakukan oleh Ayni Zuroh dan Ahmad Dofir, disaksikan oleh Bupati Ikfina dan Wakil Bupati Muhammad Al Barraa. (tin/hdl)