Mojokerto (pilar.id) – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan (BPJSK) Cabang Mojokerto kepada tiga penerima dengan total nilai Rp 644.489.027. Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada keluarga ahli waris sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah.
Penerima pertama, Khoirul Muslimin, warga Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, menerima santunan sebesar Rp 75 juta serta beasiswa Rp 153 juta. Agus Mulyono, warga Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 202 juta, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 32.767.027, beasiswa Rp 135 juta, dan jaminan pensiun Rp 4.722.000 per tahun. Sedangkan Desi Dwi Ernanda, warga Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
Bupati Ikfina menyatakan bahwa santunan ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi tenaga kerja. Meskipun bantuan tersebut tidak sepenuhnya bisa menggantikan kehilangan yang dialami keluarga, diharapkan dapat memberikan kelegaan dan rasa aman.
“Ini adalah wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan. Meski santunan ini tak bisa menggantikan yang hilang, namun ini adalah upaya kita untuk membantu,” ungkap Ikfina, Jumat (13/9).
Bupati Ikfina juga menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja, terutama yang bekerja di sektor rentan seperti wirausaha dan UMKM. Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan terus mendorong agar seluruh tenaga kerja di daerah ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, demi memberikan jaminan keamanan dan perlindungan maksimal.
“Kami terus berupaya agar seluruh tenaga kerja di Mojokerto mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga program ini bisa memberikan manfaat nyata,” tambahnya. (tin/hdl)