Karawang (pilar.id) – Setelah kejadian keracunan gas pabrik yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawanga, Pemkab memberikan rekomendasi agar PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II melakukan relokasi warga Kampung Cigempol.
Langkah tersebut merupakan upaya penanganan jangka panjang sekaligus pencegahan agar tidak lagi terjadi kasus keracunan gas seperti sebelumnya.
Atas rekomendasi tersebut, PT Pindo Deli telah menyatakan kesanggupannya untuk merelokasi warga terdampak yang ada di Kampung Cigempol. Pindo Deli juga menyatakan akan berusaha agar kegiatan operasional caustic soda plant tidak lagi menimbulkan dampak lingkungan dan masyarakat.
“Relokasi warga, sanggup atau tidak, itu harus kita jalankan sesuai dengan komitmen kami dengan Pemkab Karawang,” kata Direktur Utama PT Pindo Deli, Adil Teguh, usai pertemuan dengan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, pihaknya juga akan berkomitmen melakukan upaya pemulihan fungsi lingkungan hidup terhadap lokasi terdampak.
“Kami akan komitmen melakukan perbaikan. Kalau relokasi, ini tinggal masalah waktu saja. Jadi kami akan pikirkan untuk melakukan relokasi warga,” katanya.
Ia mengakui kalau relokasi warga tidak mudah, karena ada 200an keluarga terdampak yang perlu direlokasi. Bahkan bisa saja ada warga yang menolak. Meski begitu, pihaknya akan berupaya untuk melakukan relokasi warga, sesuai dengan komitmennya dengan pemkab.
Menurut dia, batas waktu relokasi warga terdampak keracunan gas pabrik yang ditentukan oleh Pemkab Karawang itu setahun. Namun pihaknya akan berupaya melakukan realisasi sebelum batas waktu itu.
“Jadi lebih cepat lebih baik, hanya maksimal September 2022 warga terdampak itu harus sudah direlokasi,” katanya.
Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mendatangi PT Pindo Deli II pada Rabu, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Kajari Karawang Martha Parulina Berliana, serta Dandim 0605/Karawang Letkol Kav Makhdum Habiburahman.
“Saya sengaja mengundang jajaran forkopimda, yakni Kapolres, Kajari dan Dandim untuk menyaksikan komitmen Pindo Deli dalam melakukan perbaikan-perbaikan,” katanya.
Menurut dia, peristiwa keracunan gas pabrik Pindo Deli II yang dialami warga Kampung Cigempol tidak bisa didiamkan, karena peristiwa itu sudah terjadi berulang-ulang, yakni pada Desember 2017, Mei 2018, Juni 2021 dan pada 14 September 2022.
“Kami tidak bisa tinggal diam, karena peristiwa ini sudah terjadi empat kali. Ini menandakan kalau masyarakat (yang tinggal di dekat pabrik) tidak aman,” katanya.
Ditekankan agar pihak PT Pindo Deli melakukan penambangan jangka panjang, yakni dengan merelokasi warga ke tempat yang lebih aman, demikian Cellica Nurrachadiana. (fat)