Jakarta (pilar.id) – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jaringan internasional dengan menangkap 20 tersangka di 11 lokasi berbeda. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rentang waktu satu bulan, mulai dari September hingga Oktober 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika sebanyak 224 kilogram (kg) sabu dan 11.356 pil ekstasi.
“Operasi pengungkapan ini berlangsung selama satu bulan, dari September hingga Oktober 2023, dengan melibatkan 20 orang tersangka di 11 lokasi yang berbeda,” kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat pada Minggu (5/11/2023).
Para tersangka terdiri dari kurir dan pengendali narkoba dengan inisial TBM, MRI, WM, WH, AA, A, RJ, DH, ER, AZ, AF, IS, RF, YA, H, AM, MI, ZF, RG, dan FT. Mereka merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba internasional yang melibatkan Malaysia, Aceh, Riau, Jambi, dan Pulau Jawa.
Salah satu pengungkapan mencolok adalah saat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 6 kg dari Malaysia ke Jambi melalui jalur laut. “Kurir yang terlibat dalam kasus itu ditangkap saat hendak menerima barang bukti sabu tersebut. Selain itu, berhasil mengamankan 147 kg sabu di Siak, Riau, 16 kg sabu di Gambir, Jakarta Pusat, serta 172 gram sabu dan 4.150 butir ekstasi di Ciracas, Jakarta Timur,” ungkap Syahduddi.
Polisi juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 23 kg dan ekstasi sebanyak 7.047 butir di salah satu apartemen di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Pengungkapan lainnya terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan penemuan 23,2 kg sabu.
Dalam kasus ini, para kurir rata-rata mendapatkan bayaran sekitar Rp 10 juta per kilogram untuk mengantarkan sabu. Motif mereka terlibar dalam narkotika atau mengendalikan peredaran narkotika berkaitan dengan masalah ekonomi.
Para tersangka dihadapkan pada Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. (ang/ted)