Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Diduga Terima Hadiah Pengadaan Barang dan Jasa, Hakim Cabut Hak Politik 10 Anggota Nonaktif DPRD Muara Enim

Diduga Terima Hadiah Pengadaan Barang dan Jasa, Hakim Cabut Hak Politik 10 Anggota Nonaktif DPRD Muara Enim

Hukum Dina Prihatini25 Mei 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
10 orang anggota DPRD Muara Enim nonakitif menjalani sidang putusan ata kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR setempat tahun anggaran 2019 secara daring, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. (Foto: Antara)

Sumatera Selatan (pilar.id) – Memberikan hukuman pencabutan hak politik kepada 10 orang anggota nonaktif  DPRD Kabupaten Muara Enim, dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR setempat Tahun Anggaran 2019.

Para anggota nonaktif DPRD Muara Enim tersebut adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kesuma.

“Memutuskan, memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dilipih selama 2 tahun setelah masa pidana pokok para terdakwa itu selesai,” tegas Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/5/2022).

Dijelaskannya, hukuman pencabutan hak politik itu diberikan untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah tercederai oleh perbuatan para terdakwa karena terbukti menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.

“Jabatan para terdakwa merupakan suatu jabatan publik yang dipilih semua warga Kabupaten Muara Enim melalui pemilihan umum. Seharusnya mereka menjadi teladan, namun justru mencederai kepercayaan tersebut dengan melakukan korupsi maka kami menilai perlu dilakukan pencabutan hak politik itu,” urainya.

Sebelumnya, diketahui dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis 10 orang terdakwa itu dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda senilai Rp200 juta subsider kurungan tambahan selama sebulan.

Baca Juga  Kasus Penerimaan Gratifikasi, KPK: Anggota DPRD sekaligus Anak Mantan Bupati Sidoarjo Tolak Diperiksa

Selain itu, hakim mewajibkan para terdakwa membayarkan uang pengganti masing-masing diantaranya senilai Rp300 juta, Rp250 juta dan Rp200 juta selambat-lambatnya selama 1 bulan.

Menurut Hakim, hukuman yang diberikan tersebut berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi dalam persidangan dan didukung barang bukti, para terdakwa itu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Para terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji senilai Rp2,360 miliar sebagai bagian realisasi komitmen fee 15 persen rencana pekerjaan 16 paket di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019, yang bersumber dari Robi Okta Pahlevi (selaku kontraktor) untuk memenangkan proyek tersebut.

Dalam perjalanannya kasus tersebut dilakukan para terdakwa secara bersama-sama dengan Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim), Ramlan Suryadi (mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Muara Enim), A. Elfin Mz Muchtar (mantan Kabid di Dinas PUPR Muara Enim), Aries HB (mantan Ketua DPRD Muara Enim), Juarsah (mantan Pj Bupati Muara Enim).

“Hadiah atau janji itu diberikan supaya para terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai anggota DPRD, untuk melancarkan urusan proyek itu mereka saling berkaitan (dengan para pejabat yang telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkrah),” paparnya.

Atas perbuatan tersebut, ke-10 anggota nonaktif DPRD Muara Enim itu telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hal-hal yang memberatkan apa yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan perbuatan ini mencederai kepercayaan masyarakat. Memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan (Rutan Kelas IA Palembang),” jelas Hakim Efrata.

Baca Juga  Kasus Penerimaan Gratifikasi, KPK: Anggota DPRD sekaligus Anak Mantan Bupati Sidoarjo Tolak Diperiksa

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari ke depan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing untuk memutuskan menerima atau banding atas vonis tersebut (din/Antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Anggota DPRD Dugaan Menerima Hadiah Hak Politik Pencabutan Hak Politik

Berita Lainnya

Kasus Penerimaan Gratifikasi, KPK: Anggota DPRD sekaligus Anak Mantan Bupati Sidoarjo Tolak Diperiksa

21 Maret 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.