Jawa Timur (pilar.id) – Tersangka kasus pencabulan, MSAT, 42 tahun, bakal dijerat dengan pasal berlapis. Anak dari pengasuh Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kiai Muhammad Muchtar Mu’thi, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Sofyan Selle menerangkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap persidangan usai menerima tersangka dan barang bukti dari Polda Jatim.
“Tentunya dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, akan kami tindaklanjuti dengan persidangan,” kata Sofyan di Polda Jatim, seperti disaksikan dari siaran langsung beritajatim.com, Jumat (8/7/2022).
Adapun, lanjut Sofyan, tersangka didakwakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Atau Pasal 288 tentang Persetubuhan atau jo 65 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2 tentang Pencabulan jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. “Berkat kerja sama ini, kami berhasil menindaklanjuti tindak pidana persetubuhan, pencabulan dan pemerkosaan ini,” kata dia.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol, Dirmanto mengatakan, MSAT langsung ditahan di Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022) dini hari.
Kata Dirmanto, polisi telah membawa tersangka ke Polda Jatim untuk melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan dan sidik jari. Tujuannya untuk memastikan jika tersangka adalah benar MSAT.
Adapun, tersangka MSAT ditahan di rutan kelas I Medaeng usai diamankan anggota Polda Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan sidik jari, orang yang dibawa oleh anggota Polda Jawa Timur adalah tersangka. (her/hdl)