Tangerang (pilar.id) – Kota Tangerang sedang merayakan Hari Ulang Tahun mereka yang ke-29. Diantara rangkaian peringatan tersebut, Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar sidang isbat nikah.
Sidang yang juga dilaksanakan berkat kerja sama denganPengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil ini pun diikuti oleh 100 pasangan yang pernah menikah siri dan belum mendapatkan buku nikah.
“Kami Pemkot Tangerang membantu pasangan warga Kota Tangerang yang sudah menikah secara agama atau nikah siri agar mencatatkan pernikahannya secara hukum negara,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat memberikan buku nikah secara simbolis di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jumat ( 25/2/2022).
Ia menjelaskan mengingat situasi saat ini yang masih di tengah masa pandemi, kegiatan Isbat Nikah Terpadu pada tahun 2022 ini dilakukan secara virtual. Ia menyampaikan, kegiatan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara.
“Dengan data yang sudah tercatat secara resmi, status kependudukan baik KTP maupun KK bapak ibu langsung otomatis berubah dibantu oleh Dinas Dukcapil,” katanya.
Kepala Dinas DP3AP2KB, Jatmiko mengatakan sidang Isbat Nikah Terpadu ini untuk membantu masyarakat yang kekurangan informasi atau kekurangan biaya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat membantu masyarakat Kota Tangerang.
Jatmiko melanjutkan, setelah melakukan sidang para peserta akan mendapatkan kutipan akta dari pengadilan untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan.
“Nanti setelah melakukan sidang, akan diberikan kutipan akta untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan termasuk buku nikah. Yang unik adalah peserta tertua ada di usia 65 tahun dengan usia pernikahan 10 tahun, dan termuda di usia 20 tahun,” ujarnya.
Salah satu peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu, Pipin dan Mulyono yang sudah menikah sejak 2015, mengatakan bahwa proses pengajuan dan persyaratan untuk mengikuti sidang ini sangat mudah.
“Persyaratannya sangat mudah, seperti foto, KTP, surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan dan sebagainya. Alhamdulillah sekarang sudah tercatat secara hukum jadi sudah lega. Saya berharap pernikahan saya bisa langgeng hingga meninggal nanti,” ujar dia. (lin/fat/antara)