Surabaya (pilar.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, pada Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, berhasil mengamankan lima orang terduga pengguna narkoba, yang dilancarkan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran No.143, Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, KBP Dirmanto menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba di tempat tempat hiburan malam, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Mengamankan 5 orang terduga pengguna narkoba, inisial IS, AM, SA, CA dan DZ, kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan,” sebut Dirmanto, Senin (28/3/2022).
Ditemukan bahwa dari 5 terduga, 1 orang merupakan pengedar atas nama IS, kemudian pengguna satu orang atas nama AM, sedangkan yang lain tidak ditemukan adanya bukti penggunaan narkoba.
Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar, menjelaskan, terkait informasi peredaran narkoba berawal dari masyarakat, sehingga dilakukan penelusuran, pengejaran, hingga tim berhasil mengamankan barang bukti.
“Team berhasil menemukan sejumlah barang bukti pada tersangka IS berupa pil biru logo tengkorak dan pil abu-abu berlogo Mitsubishi znz yang diduga Narkotika jenis Ekstasi. Masing-masing 9 pil. Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram” jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS, yaitu pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Untuk AM sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” pungkas Polda Jatim, Alex Sandy Siregar. (jel/hdl)