Jakarta (pilar.id) – Rapat Paripurna DPR RI hari ini, akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ketua DPR RI Puan Maharani sempat menanyakan persetujuan Perppu Cipta Kerja tersebut kepada anggota dewan.
“Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?” ujar Ketua DPR Puan Maharani, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Rapat paripurna ini dihadiri sebanyak 380 anggota dewan. Mereka terdiri dari 75 anggota dewan hadir secara fisik, dan 210 daring. Sedangkan sisanya sebanyak 95 anggota dewan tidak hadir dan izin. Anggota dewan yang hadir pun serempak menyatakan setuju.
Namun, 2 dari 9 fraksi di DPR RI menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Ciptaker. Kedua fraksi tersebut, yakni Partai Demokrat dan PKS. Fraksi Demokrat menyatakan mereka menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU, tetapi tidak digubris Puan yang menjadi pimpinan sidang.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Demokrat Santoso mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya menolak Perppu tersebut. Dia menilai, Perppu Ciptaker bukan saja cacat secara formalitas, tetapi juga cacat secara konstitusi.
Sementara, fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi. Fraksi PKS menyampaikan bahwa tidak ada urgensi yang genting dan mendesak bagi pemerintah menerbitkan perppu tersebut.
Setelah mendengarkan interupsi, Puan kembali mengulangi pertanyaannya untuk memastikan sikap DPR. Para anggota dewan pun kembali menyerukan suara “setuju”. Dengan demikian, sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker menjadi undang undang.
Adapun Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu. Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut.
Perppu Ciptaker disahkan di tengah gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022 lalu. Hingga kini sejumlah elemen, terutama dari kelompok buruh terus menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perppu itu oleh DPR.
Mereka menilai Perppu Ciptaker tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021. (ach/hdl)