Jakarta (pilar.id) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak sesuai dengan domisili kepala keluarga pada Maret 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa alamat pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga agar NIK-nya tidak dinonaktifkan.
“Untuk itu, masyarakat yang saat ini tidak tinggal sesuai dengan data domisili disarankan segera pindah alamat sesuai dengan domisilinya saat ini. Sebab, apabila tidak dilakukan maka NIK-nya bisa dinonaktifkan di kemudian hari,” kata Budi di Jakarta Utara, Rabu (10/5/2023).
Penonaktifan NIK ini dilakukan karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Tujuannya adalah untuk menertibkan administrasi kependudukan, sehingga bantuan pemerintah tepat sasaran, menghindari golput, menghindari potensi kerugian negara, dan mendapatkan data yang akurat.
Dinas Dukcapil DKI akan menonaktifkan 194.744 NIK KTP DKI yang tidak sesuai domisili secara ‘de facto’ dan ‘de jure’ pada Maret 2024 atau setelah Pemilu serentak.
Jadi, jika warga ingin menumpang alamat pada aset-aset orang lain atau menitip alamat serta menumpang KK, mereka berpeluang menjadi sasaran program nonaktif KTP tersebut.
Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa ada empat kategori yang memperkuat alasan NIK seseorang dinonaktifkan. Pertama, ada keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan.
Kedua, penduduk yang tak lagi berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun. Ketiga, mendapat pencekalan dari instansi atau lembaga hukum. Keempat, warga tidak melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) selama lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu.
Budi juga menambahkan bahwa warga yang hanya belajar atau bekerja di luar DKI dapat memberitahukan kepada RT/RW setempat jika masuk dalam kategori NIK yang akan dinonaktifkan sementara.
Jika nantinya mereka terdaftar dalam warga yang akan dinonaktifkan sementara, maka dapat melapor ke RT/RW setempat. (usm/hdl)