Jakarta (pilar.id) – Anggota Badan Legislatif DPR RI, Hermanto, memaparkan empat alasan mendukung usulan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota Legislatif. Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta.
“Hal ini dikemukakan karena ada beberapa faktor yang mendukung, yaitu pertama, Jakarta memiliki sejarah yang sangat kuat sebagai ibu kota. Kedua, akses transportasi ke Jakarta sangat lengkap, baik melalui laut, udara, maupun darat,” ujar Hermanto, yang juga merupakan politisi Fraksi PKS.
Selain aksesibilitas, Hermanto juga menyoroti mobilitas masyarakat yang dapat langsung menyampaikan aspirasi ke Gedung DPR di Senayan, Jakarta. Terakhir, Hermanto menekankan label kekhususan yang dimiliki oleh Daerah Khusus Jakarta.
“Komplek Senayan atau Komplek DPR lebih efisien untuk proses pembuatan undang-undang. Oleh karena itu, kita ingin bahwa DK (Daerah Khusus) tetap memiliki label khusus,” tambahnya.
Usulan menjadikan Jakarta sebagai Kota Legislatif pertama kali mencuat dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (15/3/2024) lalu dan telah mendapat berbagai respon dari masyarakat.
Berdasarkan laporan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, dari sembilan fraksi di DPR RI, delapan fraksi menerima dan menyetujui RUU tentang Daerah Khusus Jakarta untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna. Satu fraksi, yaitu fraksi PKS, menyatakan penolakan.
Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, menanggapi pandangan dari fraksi PKS sebagai satu kesatuan pandangan fraksi, mengingat pandangan tersebut telah dibahas di Panja dan Baleg. “Pandangan dari Fraksi PKS sudah menjadi satu masukan yang kami anggap sebagai kesatuan pandangan dari fraksi PKS,” kata Puan. (hen/hdl)