Jakarta (pilar.id) – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi meluncurkan Golden Visa pada Kamis (25/7/2024) di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Golden Visa ini bertujuan untuk mempermudah warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia, serta diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi besar sebagai negara tujuan investasi dan pusat talenta global.
“Saat ini, Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik, stabilitas politik, bonus demografi, serta sumber daya alam melimpah. Oleh karena itu, Golden Visa diluncurkan untuk mempermudah WNA berinvestasi dan berkarya di Indonesia, memberikan multiplier effect yang signifikan,” ujar Presiden.
Presiden juga menambahkan bahwa hingga saat ini, terdapat 300 pendaftar Golden Visa, menunjukkan minat yang tinggi dari berbagai kalangan.
“Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk investasi dan produktivitas selama tinggal di Indonesia. Namun, seleksi ketat akan diterapkan untuk memastikan hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang mendapatkan layanan ini,” tambahnya.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, menyatakan bahwa Golden Visa merupakan kebijakan adaptif dan responsif yang diimplementasikan oleh Ditjen Imigrasi.
“Indonesia membuka kesempatan bagi investor internasional, talenta global, dan diaspora untuk berkontribusi dalam pembangunan. Kebijakan ini membawa optimisme baru bagi pelaku bisnis dan investor,” tutur Menkumham.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada Shin Tae Yong, pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia asal Korea Selatan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan manfaat Golden Visa, termasuk masa tinggal yang lebih lama hingga 10 tahun, akses jalur prioritas di bandara internasional, dan kemudahan administrasi.
Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global, dan Tokoh Dunia.
Pemohon Golden Visa diwajibkan untuk menyatakan komitmen investasi langsung di Indonesia, dengan variasi investasi termasuk pembangunan perusahaan, pembelian saham, atau penempatan dana di bank milik negara. “Nilai investasi yang masuk dari Golden Visa hingga saat ini mencapai 2 triliun rupiah,” ungkap Silmy.
Kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa bervariasi tergantung profil pemohon. Untuk tinggal 5 tahun, investor perorangan diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 40 miliar).
Untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah US$ 5.000.000 (sekitar Rp 81 miliar). Investor korporasi dengan masa tinggal 5 tahun harus berinvestasi US$ 25.000.000 (sekitar Rp 406 miliar), dan untuk 10 tahun sebesar US$ 50.000.000 (sekitar Rp 813 miliar).
Investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia, untuk Golden Visa 5 tahun, harus menempatkan dana sebesar US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar), dan untuk 10 tahun sebesar US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).
Golden Visa akan diimplementasikan dalam sistem digital melalui evisa.imigrasi.go.id, memudahkan proses pengajuan dan pembayaran jaminan keimigrasian secara online. “Kami berharap pelayanan publik yang cepat dan mudah ini akan mendorong Indonesia menuju kemajuan yang lebih besar,” pungkas Silmy Karim. (hdl)