Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Gunakan Metode SPPN, 672 Warga Binaan Lapas Sampit terima Remisi Idul Fitri

Gunakan Metode SPPN, 672 Warga Binaan Lapas Sampit terima Remisi Idul Fitri

Peristiwa Ahmad Zulfikar3 Mei 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto saat menyerahkan SK remisi khusus Idul Fitri pada perwakilan warga binaan pemasyarakatan setempat (foto: Antara)

Sampit (pilar.id) – Tak kurang dari 672 warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah menerima remisi khusus (RK) Hari Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Kami mengusulkan 672 orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) dengan metode SPPN atau sistem penilaian pembinaan narapidana. Alhamdulillah semuanya dinyatakan berhak mendapatkan RK Idul Fitri,” kata Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto di Sampit, Selasa (3/5/2022).

Pemberian remisi khusus itu berdasar Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-609.PK.05.05 tahun 2022.

Surat keputusan remisi khusus diserahkan langsung oleh Agung secara simbolis kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan di ruang serba guna Lapas Sampit.

Agung menjelaskan, dari 825 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Sampit yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah adalah 672 orang.

Sebanyak 68 orang warga binaan pemasyarakatan non-Muslim, 16 orang orang lainnya telah menjalani subsider, 40 orang belum enam bulan menjalani pidana dan 29 orang warga binaan pemasyarakatan berstatus tahanan.

Faktor-faktor tersebut yang membuat mereka tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus seperti halnya 672 rekan mereka lainnya yang dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan potongan masa tahanan tersebut.

Secara rinci Agung menyampaikan, sebanyak 33 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan 15 hari, 508 orang memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan dan 131 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan 15 hari.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri 2022, 99 Napi Rutan Surakarta dapat Remisi Khusus

Dalam pemberian remisi khusus Idul Fitri kali ini, semuanya bersifat pengurangan masa pidana dan tidak ada yang dinyatakan langsung bebas. Sebagai bentuk transparansi, surat keputusan remisi khusus ini ditempel di blok hunian serta dapat dilihat oleh para warga binaan lainnya melalui self service yang dipasang di ruang informasi.

Atas pemberian revisi ini Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pemerintah sebagai bentuk reward atau penghargaan kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan.

“Ada syarat perhitungan masa pidana, keaktifan mengikuti program pembinaan dan perkembangan perilaku baik yang dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melanggar tata tertib Lapas,” ujarnya.

Remisi khusus ini dilaksanakan pada hari-hari besar keagamaan dan diberikan kepada para warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan agama yang dianutnya.

Sementara itu SPPN merupakan upaya yang ditempuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku warga binaan pemasyarakatan yang dipakai sebagai data dukung utama dalam pemberian hak-hak warga binaan, termasuk dalam penentuan pemberian remisi.

“SPPN menjadi salah satu ikon andalan pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, dengan SPPN proses penilaian pembinaan dilakukan secara terukur, objektif dan sistematis,” pungkas Agung. (ret/hdl/ant)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Lapas Sampit Metode SPPN Remisi Idul Fitri

Berita Lainnya

Jelang Idul Fitri 2022, 99 Napi Rutan Surakarta dapat Remisi Khusus

27 April 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.