Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status pandemi covid-19 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021. Hal itu disebut sebagai salah satu upaya mencegah lonjakan kasus virus corona paska libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai, kebijakan Jokowi perpanjangan status pandemi nasional berbarengan dengan peningkatan kasus covid-19 dengan varian Omicron.
Apabila pemerintah menggencarkan 3T (testing, tracing, dan treatment), Trubus memprediksi, kasus covid-19 paska libur Nataru akan melonjak tinggi. Maka menurut dia, perpanjangan status pandemi nasional memang suatu hal yang harus dilakukan pemerintah.
“Belum lagi nanti kalau dilakukan tracing setelah masa libur Nataru, kasus corona biasanya akan melonjak,” kata Trubus saat dihubungi Pilar.id, Senin (3/1/2022).
Di sisi lain, Trubus juga memberikan beberapa catatan kepada pemerintah. Pertama, dia berharap pemerintah segera melakukan baksin dosis ketiga atau booster. Tentunya, vaksin booster yang diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia itu harus gratis.
Kewajiban pemerintah memberikan vaksin dosis ketiga secara gratis akan sejalan dengan perpanjangan status pandemi nasional melalui Keppres 24/2021. “Idealnya pemerintah tetap berwenang dan fokus untuk tetap mengendalikan penularan covid-19. Itu adalah tanggungjawab negara,” tegasnya.
Selain harus melakukan vaksinasi dosis ketiga, dia juga ingin agar pemangku kepentingan memantau kesiapan pemerintah daerah (pemda). Mulai dari kesiapan infrastruktur atau fasilitas kesehatan dalam menangani covid-19, ketersediaan obat dan vitamin, hingga regulasi yang akurat.
“Kalau terjadi gelombang ketiga pandemi covid-19, apakah pemda siap? Kalau tidak siap bagaimana, sementara vaksin kedua dinyatakan tak mempan vaksin dosis lengkap,” kata dia. (her)