Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi supaya menurunkan harga tiket pesawat demi mengatasi inflasi yang sedang dialami oleh Negara Indonesia.
Arahan tersebut, disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2022. Menhub Budi Karya pun segera menyusun beberapa langkah untuk menstabilkan harga tiket pesawat sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Kata Budi, upaya stabilkan harga tiket pesawat untuk membantu mengendalikan inflasi di Indonesia, khususnya dari sektor transportasi.
“Menindaklanjuti arahan bapak Presiden, kami telah dan akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah,” kata Budi.
Selain itu, Kemenhub telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya.
Dia mengakui bahw harga avtur mengakibatkan kenaikan harga tiket pesawat, namun ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail, sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi.
Dia mengungkapkan, di beberapa daerah, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen atau bahkan kurang dari itu. Maka itu, pemda didorong untuk turut memberikan subsidi dan juga turut memasarkan, agar okupansi penumpang pesawat meningkat.
“Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian,” ujarnya.
Sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, diantaranya yaitu: menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 atau 0 persen terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
Selain itu, Kemenhub telah meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur). (her/fat)