Jakarta (pilar.id) – Polisi masih belum mengungkap motif sebenarnya Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, tidak ada kewajiban penyidik menyampaikan motif ke publik. Kewajiban penyidik hanya membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyajikan bukti-bukti pada kejaksaan.
Kata dia, penyidik harus bekerja profesional mendapatkan bukti-bukti materiil dan tidak perlu mengikuti hasrat “bergosip” masyarakat. Karena menyampaikan motif pada publik secara prematur bisa saja membelokan arah penyelidikan dan menggiring pada opini untuk menghakimi tersangka sebelum pengadilan.
“Tak perlu terburu-buru menyampaikan motif, toh cepat atau lambat motif itu juga akan terbuka. Kalau tidak dalam BAP yang diserahkan pada kejaksaan, maksimal pada sidang di pengadilan,” kata Bambang kepada pilar.id, Jumat (12/8/2022).
Kendati demikian, ujarnya, motif dalam sebuah konstruksi pengungkapan kasus itu sangat penting. Akan tetapi, motif dalam sebuah kasus tidak perlu diungkapkan ke publik secara terburu-buru.
“Karena selain bisa memengaruhi opini publik terhadap pengungkapan kebenaran, juga sekedar membuat kehebohan dan sensasional yang tak perlu,” tegasnya.
Ferdy Sambo telah menjalankan pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dalam pengakuannya, alasan ia merencanakan pembunuhan lantaran kesal karena istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, dalam BAP Ferdy Sambo mengungkapkan menjadi marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari Putri Candrawathi karena telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya.
Pengakuan Ferdy Sambo menyatakan bahwa kejadian pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri terjadi di Magelang.
“Oleh karena itu, kemudian Ferdy Sambo memanggil tersangka RR dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan. Untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J,” kata Andi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Adapun, lanjut Andi, tim khusus (timsus) melakukan pemeriksaan kepada Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, RR, dan KM selama 7 jam. Ferdy Sambo diperiksa di Mako Brimob dan tiga tersangka lainnya diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
“Itu baru pengakuan dari tersangka di BAP. Tersangka tidak jujur pun tidak apa-apa, kita kan punya alat bukti,” tegasnya. (her/din)