Yogyakarta (pilar.id) – Keberadaan reklame di Kawasan Cagar Budaya akan diatur khusus atau bahkan dilarang untuk dimanfaatkan sebagai tempat pemasangan reklame.
Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Wahyu Handoyo, Sabtu (12/11/2022). Dijelaskan, adanya Peraturan Daerah (Perda) baru yang menggantikan dasar hukum lama ini untuk menjaga estetika kota.
“Ada beberapa perbedaan di Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame yakni mengenai aturan pola ruang di ruang milik jalan,” kata Wahyu.
Wahyu menyebut, selama ini belum ada ketentuan mengenai pemanfaatan ruang milik jalan untuk reklame, namun secara tat ruang diperkenankan untuk dimanfaatkan.
Lebih lanjut, Wahyu mengaku akan ada pengaturan khusus yang ditetapkan agar pemanfaatan ruang milik jalan untuk penyelenggara reklame tetap memperhatikan estetika kota.
“Salah satunya di kawasan Tugu Yogyakarta, jarak dengan radius 50 meter dari Tugu tidak boleh ada reklame,” tegasnya.
Di simpang jalan, lanjut Wahyu akan dikaji berdasarkan kondisi maupun lebar masing-masing simpang.
Selain itu, aset milik pemerintah juga dimungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat penyelenggaraan reklame dengan berbagai metode seperti kerja sama atau kontrak.
“Kami terus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame ini,” imbuhnya.
Selain itu juga, penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta ini mengacu Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perda Reklame ini, akan berlaku hingga peraturan wali kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya ditetapkan. “Kami sedang menyusunnya. Dan diharapkan selesai pada triwulan pertama 2023,” tandasnya. (riz/hdl)