Jakarta (pilar.id) – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum jaksa atau pegawai Tata Usaha (TU) yang masih terlibat dalam perbuatan tercela.
Ia menekankan bahwa kepercayaan publik tidak dapat diperoleh hanya melalui publikasi kinerja yang hanya menyoroti penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pidana militer.
Burhanuddin menyatakan bahwa meningkatnya kepercayaan publik juga tergantung pada tindakan disiplin terhadap oknum insan Adhyaksa yang melakukan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang, perilaku arogan, dan tindakan sewenang-wenang yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Dalam merespons berbagai pengaduan dan laporan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan, terutama terkait oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela, saya selalu menekankan pentingnya merespons dengan cepat, tepat, dan akurat,” kata Burhanuddin dalam keterangan resminya pada Selasa (27/6/2023).
Pria kelahiran Majalengka ini meminta agar jajaran Kejaksaan tidak menghancurkan kepercayaan yang diberikan masyarakat dengan tindakan negatif.
“Janganlah menghancurkan kepercayaan masyarakat dengan tindakan negatif. Saya akan mengambil tindakan tegas dan bahkan tidak ragu untuk memidanakan jika terbukti melakukan kesalahan serius. Hal ini semata-mata untuk menjaga reputasi Kejaksaan,” tegas peraih gelar doktor di Universitas Satyagama ini.
Sebagai hasil dari tindakan tegas tersebut, Burhanuddin menjelaskan bahwa jumlah pelanggaran baik yang ringan, sedang, maupun berat telah menurun selama tiga tahun terakhir, yaitu 2021 (209 pelanggaran), 2022 (167 pelanggaran), dan hingga Juni 2023 (28 pelanggaran).
Ia menyebutkan adanya penurunan signifikan terutama dalam jumlah pelanggaran berat, yang hanya mencapai 13 orang pada tahun 2023.
Untuk kasus pelanggaran berat yang dianggap sangat merugikan rasa keadilan, sebanyak 7 orang jaksa telah diproses secara pidana. Mereka terdiri dari tiga orang di Kejaksaan Tinggi Lampung, serta masing-masing satu orang di Kejaksaan Tinggi NTB, Kejaksaan Negeri Palu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri Pangkep. Semua kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap persidangan.
Burhanuddin juga menyebutkan bahwa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jaksa Agung telah menonaktifkan seorang kepala Kejaksaan Tinggi dan seorang direktur yang memiliki jabatan bintang dua.
Tidak hanya itu, beberapa jaksa yang menjabat sebagai tata usaha, dua pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus, dan satu koordinator juga telah dicopot dari jabatannya.
Sanksi yang sama juga diberlakukan terhadap pegawai Tata Usaha yang terlibat dalam perbuatan tercela.
Selain merespons laporan dan pengaduan masyarakat terkait oknum jaksa yang tidak bertanggung jawab di seluruh Indonesia, Jaksa Agung Burhanuddin juga cepat dalam menanggapi pemberitaan di media massa, media online, dan media sosial.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya persoalan yang dapat merusak rasa keadilan di masyarakat dan reputasi Kejaksaan.
Burhanuddin kembali menegaskan bahwa zero tolerance akan diterapkan terhadap pelanggaran berat. “Oleh karena itu, saya menekankan pentingnya menjaga reputasi Kejaksaan dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam setiap tugas dan jabatan yang diemban,” tambahnya.
Dengan adanya sikap tegas Jaksa Agung Burhanuddin dalam menindak oknum insan Adhyaksa yang melakukan perbuatan tercela, diharapkan akan tercipta integritas yang tinggi di lingkungan Kejaksaan dan kepercayaan publik terhadap lembaga ini dapat dipulihkan. (usm/hdl)