Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membentuk Tim Asistensi Gabungan untuk mengawasi penggunaan dana desa.
Pembentukan itu dibahas dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung pada Selasa (14/6/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menyampaikan harapannya tentang pembentukan Tim Asistensi Gabungan.
Ketut berharap Tim Asistensi Gabungan yang di bentuk dapat bekerja efektif untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa. Sehingga ke depan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna, dan akuntabel penggunaan dana desa dimaksud.
“Program ini diharapkan tidak ada lagi kepala desa terjerat masalah hukum dan tentu kami tidak ingin hal tersebut terjadi. Hal tersebut merupakan solusi preventif untuk meminimalkan terjadi penyimpangan pengelolaan atau penggunaan dana desa,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Ketut, Abdul Halim Iskandar menyampaikan Kemendes PDTT memiliki anggaran untuk melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD).
Kemendes PDTT juga mengelola dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tambahnya.
Program PNPM-MPD, yang dimulai sejak 1998 hingga kini, telah menyasar 5.300 kecamatan, 404 kabupaten dan kota, dan 33 provinsi dengan pengelolaan dana sekitar Rp13 triliun, yang modal awalnya kurang lebih Rp3 triliun.
Ketut juga mengatakan, dalam pelaksanaan program tersebut, banyak terdapat permasalahan di lapangan terkait legalitas lembaga yang dibentuk, struktur organisasi pengelola dana, termasuk pengelolaan keuangan, karena ketidaktahuan lebih banyak.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung Sanitiar menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama yang telah terjalin selama ini dengan Kemendes PDTT.
Sebagai mitra desa, Kejagung memiliki “Program Jaga Desa” yang bertujuan untuk melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum terhadap aparatur desa dan masyarakat, sehingga mereka mendapat pemahaman dan pengetahuan tentang tata kelola dana desa.
“Program ini diharapkan tidak ada lagi kepala desa terjerat masalah hukum dan tentu kami tidak ingin hal tersebut terjadi. Hal tersebut merupakan solusi preventif untuk meminimalkan terjadi penyimpangan pengelolaan atau penggunaan dana desa,” jelas Sanitiar.
Oleh karena itu, pembentukan Tim Asistensi Gabungan Kemendes PDTT dan Kejagung itu bertujuan untuk mewujudkan ketahanan ekonomi nasional melalui desa sebagai benteng pertahanan utama dalam menggulirkan ekonomi kerakyatan.
“Begitu juga untuk mewujudkan Indonesia Bersih, desa juga menjadi teladan karena yang paling dekat dengan masyarakat,” ujarnya. (mia/hdl)