Jakarta (pilar.id) – Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftarkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pendaftaran dilakukan secara resmi di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis. Mereka didampingi oleh Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi. Pendaftaran dilakukan setelah mereka sebelumnya mendaftarkan permohonan secara daring pada pukul 01.00 WIB dini hari.
Dalam permohonan tersebut, tim hukum AMIN menyampaikan berbagai fakta dan bukti di lapangan. Mereka juga telah menyiapkan saksi dan ahli yang telah diverifikasi untuk hadir dalam persidangan.
“Tim hukum AMIN terdiri dari 33 provinsi dan ada ribuan pengacara yang tergabung di sana. Tapi karena MK juga menyediakan tempat yang terbatas, jadi yang tergabung di dalam daftar kuasa ada sebanyak 190 orang,” ujar Ari.
Pendaftaran gugatan ini merupakan amanah bagi Timnas AMIN dari masyarakat pemilih Anies-Muhaimin yang menginginkan perubahan. Tim hukum berharap agar MK membuka pintu hatinya untuk melihat fakta-fakta tersebut dengan jernih.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, sementara pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara. Total surat suara sah mencapai 164.227.475 suara. (hen/hdl)