Jakarta (pilar.id) – Dalam rangka melakukan upaya pengendalian kemacetan di DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Dimana, nantinya masyarakat yang melewati sejumlah ruas jalan tertentu, akan dikenakan tarif sesuai ketentuan.
Namun, hingga saat ini, aturan ERP atau jalan berbayar ini masih dalam kajian. Dimana Pemprov DKI Jakarta membuka diri untuk menerima masukan dari masyarakat terkait penerapan ERP.
“Rencana implementasinya masih butuh waktu panjang, aturannya pun masih dalam proses kajian. Silakan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Selain aturan berupa Perda yang saat ini masih dalam kajian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo juga menyatakan bahwa masih perlu persiapan berupa sarana dan prasarana sebelum penerapan ERP bisa benar-benar dilakukan.
Terutama, terkait kesiapan transportasi publik di Jakarta jika nantinya akan banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
“Kajian penerapan ERP yang sedang dilakukan bertujuan untuk mengurai titik-titik kemacetan di Jakarta dengan cara memindahkan pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi publik. Oleh karena itu, kami memastikan kesiapan layanan dan infrastruktur transportasi publik di Jakarta,” terang Syafrin.
Di sisi lain, Dishub DKI Jakarta menurut Syafrin juga terus melakukan sosialisasi dan diskusi terkait rencana penerapan kebijakan ERP tersebut.
Termasuk ke sejumlah asosiasi angkutan online dan komunitas trasnportasi. Tujuannya, supaya kebijakan ERP nantinya tidak akan merugikan pihak-pihak tertentu.
Dalam satu tahun (2018-2019), BPS DKI Jakarta mencatat, jumlah kendaraan bermotor, seperti sepeda motor di Jakarta bertambah sekitar 5,3 persen.
Jika tidak dilakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor, tidak menutup kemungkinan semakin tinggi tingkat kemacetan yang mengakibatkan semakin meningkatnya polusi udara di Jakarta.
Di samping itu, peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta berdampak pada jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 8.000 kecelakaan pada tahun 2020 melansir data Kantor Kepolisian Republik Indonesia yang dikeluarkan tahun 2021. Sekitar 60 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor.
Selain mengendalikan lalu lintas, penerapan ERP merupakan salah satu cara untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
Upaya ini diharapkan dapat mengurangi polusi udara, meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat di Jakarta.
“Namun demikian, kami tetap memerlukan masukan dari para pihak dan penerapannya masih butuh waktu yang panjang,” tandas Syafrin. (fat)