Jakarta (pilar.id) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melarang penggunaan petasan dan kembang api saat malam tahun baru nanti.
Termasuk di kawasan Sudirman – Thamrin Jakarta yang nanti malam digelar Car Free Night, petasan dan kembang api tidak diperbolehkan.
“Petasan dan sejenisnya dilarang, sepanjang Sudirman-Thamrin,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2022) dikutip dari PMJ News.
Fadil Imran mengatakan bahwa penggunaan petasan dan kembang api dinilai banyak sisi negatifnya, termasuk dapat menjadi penyebab kebakaran.
“Jadi seperti yang saya sampaikan tadi, kita merayakan dengan penuh kegembiraan, tapi juga harus melihat sisi-sisi kemudharatannya lah, ya, jadi kami melarang penggunaan petasan dan kembang api di Sudirman Thamrin,” ucap Fadil.
Selain itu, ada dampak lain yang ditimbulkan dari petasan, di antaranya serpihan bekas ledakan dan sebagainya.
“Dan banyak warga yang merayakan di situ kan nggak nyaman itu, serbuknya berjatuhan, bisa juga menyebabkan kebakaran dan sebagainya,” jelasnya.
Sebelumnya beritakan bahwa kepolisian melarang penggunaan petasan dalam merayakan tahun baru 2023.
Sedangkan pihak hotel maupun yang lainnya jika ingin menyalakan kembang api, harus mengantongi izin dari kepolisian terlebih dahulu. (ade)