Jakarta (pilar.id) – Kasus viral pengrusakan sebuah tempat laundry di pertokoan Shophouse Apartemen Mediterania Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap.
Aparat Kepolisian dari Polsek Grogol Petamburan berhasil mengamankan pelaku pengrusakan berinisial J (41) di Jambi.
Dalam video viral berdurasi 59 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan kaos biru muda meluapkan kekesalannya kepada sejumlah pegawai laundry. Para pelaku kemudian terlihat melakukan pengerusakan dengan memukul mesin laundry menggunakan bangku dan tabung gas.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku. “Kami amankan 1 orang pelaku berinisial J (41 tahun),” ujar Muharram Wibisono saat konferensi pers di Mapolsek pada Jumat (22/3/2024) lalu.
Kejadian bermula saat salah satu tersangka mencuci bedcover di Toko Laundry Hoki di pertokoan Shophouse Apartemen Royal Mediterania Garden Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan Jakarta Barat. Bedcover tersebut kemudian mengalami kerusakan setelah dicuci.
Tersangka kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pemilik laundry, namun salah satu karyawan mengatakan bahwa pemilik tidak ada di tempat dan bersedia mengganti dengan uang sebesar Rp. 600.000,-. Tersangka marah dan melakukan pengerusakan terhadap mesin cuci dengan mengambil kursi dan tabung gas elpiji warna pink, lalu memukulkan ke arah mesin cuci.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000. Pelaku baru dilaporkan dua minggu setelah kejadian, sedangkan pelaku sudah pindah alamat sehingga polisi kesulitan dalam mencari pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Grogol Petamburan melakukan pencarian terhadap pelaku. “Setelah proses pencarian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil kami amankan di daerah Jambi,” ujar Muharram.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 406 Jo 55 Ayat 1 dan/atau 170 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. (ang/hdl)